Sukses

Politikus Demokrat Dicecar KPK Soal Rapat dengan Dewi Yasin Limpo

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi dicecar KPK selama 5 jam.

Liputan6.com, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Selama sekitar 5 jam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo, Mulyadi mengaku dicecar oleh penyidik ihwal rapat pembahasan anggaran di Komisi Energi DPR tersebut yang juga diikuti oleh Dewie Yasin Limpo selaku anggota.

"Saya memimpin rapat, ditanya mekanismenya memimpin rapat di DPR," ujar Mulyadi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Politikus yang beberapa waktu lalu menjadi korban pemukulan oleh anggota DPR ini juga mengaku dalam rapat di komisinya, Dewie Yasin Limpo sempat mengutarakan sejumlah hal.

"Saya sekadar memimpin rapat. Saat itu Bu Dewie berbicara beberapa hal. Tadi dikonfirmasi (oleh penyidik) apa saya memimpin rapat, iya," kata dia.

Namun, ia tidak menjelaskan kepada wartawan apa yang disampaikan oleh Dewie Yasin Limpo saat rapat itu. Pria yang datang mengenakan kemeja batik tersebut langsung bergegas menuju mobil Innova putih dengan nomor polisi B 1103 SYK yang telah menunggunya di depan lobi gedung KPK.

Dewie Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara ini sejak Selasa, 20 Oktober 2015 atau sehari setelah ditangkap petugas KPK bersama ajudannya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Ia diduga telah menerima suap sebesar SG$ 177.700 dari pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Suap diberikan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.

Atas perbuatannya, Dewie Yasin Limpo dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Nil/Mut)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini