Divonis Tujuh Bulan, Ananda Mikola Langsung Bebas

Pembalap nasional Ananda Mikola divonis PN Jakpus tujuh bulan penjara. Dengan putusan itu, Ananda hari ini bebas karena sudah tujuh bulan dipenjara.

Diterbitkan 01 Juli 2009, 18:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ananda Mikola divonis tujuh bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat.
  • Ia terbukti menganiaya Agung Setiawan, rekan kerja Marcella Zalianty.
  • Ananda langsung bebas karena sudah menjalani masa tahanan tujuh bulan.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7), memvonis Ananda Mikola tujuh bulan penjara. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, hakim menilai pembalap nasional itu terbukti menganiaya Agung Setiawan, rekan kerja artis Marcella Zalianty. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun enam bulan penjara [baca: Penentuan Nasib Ananda Mikola Kembali Tertunda]. Kendati divonis tujuh bulan penjara, Ananda yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, hari ini bebas. Sebab, putra mantan pembalap nasional Tinton Suprapto itu sudah tujuh bulan mendekam di penjara.(ASW/BOG)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Seorang pembalap asal Indonesia. Pria kelahiran 27 April 1980 ini merupakan pasangan dari Marcella Zalianty.
    Seorang pembalap asal Indonesia. Pria kelahiran 27 April 1980 ini merupakan pasangan dari Marcella Zalianty.
    Ananda Mikola