Sukses

Pengakuan Maskur Si Predator Anak

Pria berkepala plontos itu mengungkapkan bahwa saat berusia 12 tahun mulai kecanduan film porno.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual anak kembali terungkap. Kali ini dilakukan pria pengangguran bernama Maskur (34) yang diketahui telah mencabuli 15 anak di bawah umur di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal ini pun membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise penasaran terhadap alasan Maskur melakukan perbuatan bejat itu.

Tak canggung dikunjungi menteri, Maskur pun bercerita tentang masa lalunya, sehingga dia suka mencabuli anak-anak. Meski mengaku tak pernah mengalami kekerasan saat masih kecil, pria plontos itu mengungkapkan bahwa saat berusia 12 tahun mulai kecanduan film porno.

"Sebenarnya saya begini karena kebanyakan nonton film (porno) sejak umur 12 tahun. Disuruh abang-abang. Jadi dulu suka disetel," ungkap Mastur pada Menteri Yohana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Sejak saat itu, ia pun mengaku sering melakukan masturbasi. Bahkan ia mempraktikkan masturbasi kepada para korbannya.

"Saya main di TMP Kalibata. Di sana pada onani semua anak kecil, jaraknya 15 meter, saya di situ," ungkap Maskur.

Maskur juga mengungkapkan alasan dirinya menyukai anak kecil. "Saya sering gendong-gendong anak. Dari dulu pengin punya anak. Tapi belum punya duit untuk nikah," ujar Maskur.

"Saya baik sama mereka dan suka memberi mereka jajan. Jadinya anak-anak itu yang ingin dekat dengan saya. Mereka suka ngikutin. (Akhirnya) saya sering mancing bertualang gitu. Anak laki-laki mereka yang ngikut sendiri," imbuh dia.

Maskur pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa anak kecil untuk kerap bersama. "Anaknya yang mau ikut, (pernah) dilarang bapaknya tetapi mereka yang ikut," pungkas Maskur.

Perilaku bejat Maskur terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Mapolsek Pancoran. Kini pun dia harus menanggung akibatnya.

Maskur pun dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Nil/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.