Sukses

Abraham Samad: Tidak Adil Kasus Saya Dilimpahkan

Menurut Abraham, kasus yang membuatnya dinonaktifkan sebagai Ketua KPK ini merupakan bentuk kriminalisasi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad menyebut bahwa perkaranya yang ada di Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak layak masuk dalam persidangan. Ia menilai, perkara pemalsuan dokumen yang dijeratkan kepadanya hanya mengada-ada.

"Kalau Anda tanya saya, bahwa kasus saya dan yang lain-lainnya itu tidak layak disidangkan. Ini kan kasus yang nuansanya kasus yang tidak ada, diada-adakan," ujar Abraham Samad di Ruang Litbang KPK, Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Menurut Abraham, kasus yang membuatnya dinonaktifkan sebagai Ketua KPK ini merupakan bentuk kriminalisasi. Sehingga tidak layak masuk dalam persidangan.

"Bukan masalah takut atau nggak takut. Ini kasus yang diada-adakan, yang orang sekarang bahasanya dikriminalisasi. Oleh karena itu, menurut saya sangat tidak adil kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, harus dihentikan," kata mantan pengacara asal Makassar tersebut.

Pada kesempatan itu, Abraham juga membantah pernah melakukan perbuatan seperti yang dijeratkan kepadanya. "Kasus yang dituduhkan ke kita itu tidak pernah ada, tidak pernah kita lakukan. Mau nggak kamu saya bawa ke pengadilan dituduh oleh sesuatu kejahatan?" pungkas Samad.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima berkas penyidikan Abraham Samad yang dilimpahkan Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada 22 September 2015 lalu. Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen bersama seorang perempuan bernama Feriyani Liem. 

Ia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Caranya dengan memasukkan Feriyani ke kartu keluarga milik Abraham di Masale, Panakkukang, Makassar.

Samad pun disangka Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (Gen/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.