Sukses

Terkait Foto Mirip Gayus Tambunan, Blogger Ini Minta Maaf

Belakangan, artikel yang membuat foto pria diduga mirip Gayus tersebut dihapus sang admin Kompasiana.

Liputan6.com, Jakarta - Foto mirip terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan sedang kongkow di restoran beredar di media sosial. Pada foto tersebut, pria mirip Gayus itu tengah bersama 2 perempuan.

Pemilik blog Kompasiana dengan akun Pakde Kartono mengklarifikasi perihal kehebohan foto tersebut. Dia menyebutkan, saat itu, memang dia tengah kopdar atau kopi darat dengan sesama blogger Kompasiana atau kerap disebut Kompasianer dan kliennya yang mirip Gayus Tambunan yang sempat berfoto bersama.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya karena urusan foto mba Ifani, mba Vita dan klien saya, yang niat semula lucu-lucuan, lalu oleh mba Vita dikirimkan ke sahabat kompasianer lain, lalu tersebar ke kompasianer hater kurang kerjaan," tulis Pakde Kartono dalam Kompasiana, yang diunggah pada 19 September 2015.  

"Selanjutnya dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab dan melakukan pembunuhan karakter ke saya dan mba Ifani dengan tujuan picik. Salah satunya yaitu agar tidak terpilih sebagai nominasi kompasianer terfavorit. Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, supaya menjadi jelas dan tidak menjadi perbincangan yang tidak produktif lagi," sambung dia.

Pakde Kartono mengaku seorang lawyer yang cukup tersohor di Ibukota. "Saya mengurusi urusan litigasi dan non-litigasi. Klien saya tersebar dari berbagai kalangan, saya banyak memegang kasus pidana maupun kasus perdata."

Dalam tulisannya itu, Pakde Kartono mengaku bertemu dengan 2 sahabatnya saat sedang bersama kliennya yang Mirip Gayus Tambunan terkait sidang gugatan di pengadilan Jakarta pada Rabu 9 September 2015. "Maka sekalian saja saya ajak klien saya sebelum dirinya kembali ke Bandung, untuk berkenalan dengan Ifani dan Vita Sinaga siapa tahu ada bisnis yang bisa mereka lakukan,"  jelas Pakde Kartono.

Gayus Tambunan adalah mantan pegawai pajak Golongan IIIA yang dipidana atas sejumlah kasus dalam pusaran pajak. Total hukuman untuk Gayus 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi. (Rmn/Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.