Sukses

Pria Badan Tegap Hadiri Sidang Praperadilan Ibu Angkat Angeline

Di antara mereka berteriak di luar pagar PN Denpasar ‎yang sejak pagi ditutup untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Liputan6.com, Denpasar - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan Angeline digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2015). Sejak pukul 09.30 Wita ratusan pria berbadan tegap dari kelompok ormas besar di Bali telah bersiaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Pantauan di lapangan, ‎sekitar 500 lebih pria berbadan tegap itu tampak membawa banner bertuliskan "Dukung Polda Bali ungkap kasus pembunuhan Angeline" dan "para pengacara mending bela anak kecil daripada bela penjahat jangan cari sensasi dalam kasus Angeline", "bang pengacara enggak perlu cari kasus ke Bali biar tambah terkenal,,,!!!".

Di antara mereka berteriak di luar pagar PN Denpasar ‎yang sejak pagi ditutup untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Hanya beberapa di antara mereka yang diizinkan masuk ke dalam area pengadilan.

Suasana sidang praperadilan ibu angkat Angeline (Liputan6.com/ Dewi Divianta)

Margriet Megawe, ibu angkat Angeline mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penelantaran anak.

"Hari ini kami akan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," kata pengacara Margriet, Posko Simbolon saat dihubungi Liputan6.com, di Denpasar, Kamis 2 Juli 2015.

Saat dikonfirmasi terkait hal apa saja yang akan menjadi bahan gugatan, Simbolon hanya menyampaikan pihaknya masih merampungkan berkas-berkas.

"Jika sudah selesai berkas praperadilannya kita‎ langsung ajukan. Gugatannya soal penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali kepada klien kami. Nanti saja di persidangan kita jelaskan semua," terang Simbolon.

Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja. Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini