Sukses

Kompolnas Janji Kawal Kinerja Badrodin Haiti dan Budi Gunawan

Kompolnas berwenang meminta Kapolri dan pasangannya untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan terus mengawal kinerja kepolisian yang saat ini dipimpin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang baru saja dilantik menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Kedua orang ini akan dituntut untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.

Untuk itu, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala meminta masyarakat untuk tidak langsung memberikan komentar negatif mengenai kinerja kedua Perwira Tinggi Polri sebelum yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

"Kalau memang pasangan tersebut dianggap tidak sempurna, tidak ideal, seterusnya kita (Kompolnas) akan kawal dan jaga mereka sampai maksimal kinerjanya," kata Adrianus Meliala di Main Hall Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Adrianus menegaskan, pihaknya sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawas kepolisian berwenang meminta Kapolri dan pasangannya untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.

"Kalaupun tidak bisa bekerja sama, kami minta mereka untuk bisa bekerja sama. Kami punya kewenangan untuk meminta mereka untuk bersatu seterusnya," imbuh dia.

Dan mengenai komentar miring terhadap Pimpinan Polri itu, Adrianus meminta Badrodin Haiti dan Budi Gunawan dapat membuktikan bahwa mereka tidak seperti yang dituduhkan. Dan dalam hal ini, Kompolnas akan mengawasi kinerja serta memberikan saran-saran untuk Polri yang lebih baik.

"Jadi kepada Kapolri dan Wakapolri yang terpilih, kami (Kompolnas) minta mereka bisa membalikkan anggapan itu. Kami akan pelototi kinerja mereka," pungkas dia.

Komjen Polisi Budi Gunawan resmi dilantik sebagai Wakapolri pada Kamis siang. Pelantikan yang dihadiri anggota Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) ini dilakukan secara tertutup dan sederhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Budi Gunawan sebelumnya merupakan calon tunggal Kapolri pada Januari 2015, namun langkahnya menuju kursi nomor satu di Kepolisian tersandung oleh penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan kepemilikan rekening gendut.

Merasa tak bersalah, ia pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kemudian mengabulkan permohonan Budi Gunawan sehingga status tersangkanya gugur demi hukum. (Gen/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini