Sukses

KPK: Bukti Praperadilan yang Diajukan Jero Wacik Tidak Relevan

Menurut Chusniah, berdasarkan Pasal 12 UU tentang KPK, komisi antirasuah berhak memberhentikan sementara Jero yang menjadi anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali dilanjutkan. Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum Jero menyerahkan sejumlah alat bukti terkait dalil yang diajukan.

Sugiyono selaku kuasa hukum Jero mengatakan alat bukti yang diserahkan salah satunya adalah berupa surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan pemberhentian sementara menjadi anggota DPR periode 2014-2019 terhadap Jero Wacik yang berstatus tersangka.

Menanggapi hal terebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Chusniah mengatakan bukti tersebut sangat tidak relevan dengan apa yang dimohonkan Jero.

"Kita melihat tadi, ada (bukti) yang tidak relevan. Seperti surat KPU, kemudian (artikel) pemberitaan. Itu kan nggak relevan terhadap obyek praperadilan ini," ujar Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).

Menurut Chusniah, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi antirasuah berhak memberhentikan sementara Jero yang menjadi anggota DPR.

"Dalam Pasal 12 (UU KPK), KPK berhak menghentikan sementara jabatan seseorang yang menjadi tersangka," jelas dia.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Sementara dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Atas penetapan tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.