Sukses

Waspada, Pembobolan ATM Bermodus Pencurian Nomor PIN

Rekaman CCTV sebuah bank menunjukan, IIT dan rekan-rekannya membongkar fasilitas di salah satu ATM di Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap wanita asal Bulgaria berinisial IIT, terkait kasus dugaan pencurian uang nasabah bank melalui ATM atau mesin anjungan tunai mandiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan, IIT mencuri dengan memasang skimmer atau alat pembaca magnetik stripe kartu dan memasang camera tersembunyi. Dari situ ia dengan komplotannya bisa mengetahui personal identification number (PIN) milik korban.

"Tersangka IIT diamankan tim penyidik Cyber Crime di vila mewah di Seminyak, Bali 7 Februari 2015. Ia diduga menerima uang hasil kejahatan dan membantu kejahatan yang dilakukan sindikatnya," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).

"Jadi, pelaku sudah dapat data elektronik ATM dan PIN nasabah. Nah, pelaku tinggal menarik uang saja, berapa yang dia mau," tambah dia.

Saat ditangkap, IIT bersama 6 WNA lainnya yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan, sedang berpesta minuman keras. Berdasarkan pemeriksaan sementara, 2 orang hanya terbukti melanggar keimigrasian dan 4 lainnya tidak terbukti terlibat tindak pidana itu.

Penangkapan perempuan berumur 46 tahun itu diawali dari laporan salah satu bank di Indonesia. Rekaman CCTV bank tersebut menunjukan, IIT dan rekan-rekannya membongkar fasilitas di salah satu ATM di Bali.

"Kami lalu menurunkan penyidik keliling Bali, mencari apa yang pelaku kerjakan di ATM itu," ungkap Victor.

IIT tidak beraksi sendirian saat membobol ATM, dan penyidik Subdirektorat Cyber Crime sampai kini masih memburu 3 pelaku lainnya. 3 Pelaku lainnya diduga kabur ke luar negeri.

"Mereka lari ke NTT dan menyeberang ke Timor Leste dan menuju Singapura. Polisi Timor Leste dan Singapura dilibatkan dalam pelacakan ini," ujar Victor.

IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.