Sukses

Sabu Senilai Rp 31,6 M Hasil Sitaan di Bandara Soetta

Angka tersebut rentang waktu dari Maret hingga April 2015 dengan total 15,8 kg sabu.

Liputan6.com, Tangerang - Sejak Maret hingga April 2015, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pabean Soekarno-Hatta berhasil melakukan penggagalan delapan kasus upaya penyelundupan barang terlarang berupa narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

"Secara garis besar yaitu methamphetamine atau sabu," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/4/2015).

Dia menjelaskan, secara total dari delapan kasus tersebut, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan belasan kilogram sabu dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kita lihat secara total berjumlah 15,8 kilogram. Harganya kalau terjual, per gramnya itu Rp 2 juta. Jadi total yang bisa diselamatkan Rp 31,6 miliar," jelas Bambang.

Bambang menyatakan, barang haram ini kebanyakan berasal dari Malaysia, China (Shenzen) dan Dubai. Sedangkan pelakunya mayoritas merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Pelakunya sebagian besar WNI, kemudian warga negara Hongkong, dan warga negara Kenya," kata dia.

Hasil penangkapan telah diserahkan ke pihak kepolisian bandara dan dilaporkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan lebih lanjut.

"Kita sudah serahkan ke Polresta Soekarno-Hatta dan BNN untuk ditindaklanjuti," tegas Bambang

40 Kg Sabu

Sementara itu, Kepala KPPBC Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan, sejak awal tahu 2015 pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan 35-40 kg sabu asal negara lain yang masuk melalui bandara tersebut.

"Sampai sekarang sudah ada temuan 35 kg sampai 40 kg, itu sabu semua. Totalnya ada 18 kasus," kata Okto.

Dia menuturkan, pada 2013 jumlah temuan sabu yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta mencapai 190 kg dengan 96 kasus. Sedangkan pada 2014 mengalami penurunan yaitu sebanyak 160 kg dengan 90 kasus.

"Ini paling banyak berasal dari China," tutur dia.

Okto menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku penyelundupan narkoba ini pun bermacam-macam. Nilainya pun, imbuh dia, bervariasi tergantung bagaimana pengedar narkoba itu menyembunyikan barang haram tersebut.

"Paling banyak ditaruh di tas, di dalam pegangan besinya atau ditaru di dinding tas. Ada juga di badan, biasanya kurirnya orang China. Di dalam celana dan sepatu. Sebelah sepatu saja itu bisa buat nyimpang 300 gram, kalau 1 gram saja nilainya Rp 1,5 juta, itu sudah berapa. Ada juga yang ditelan, itu bisa sampai 90 kapsul, atau di-insert lewat dubur," tandas Okto. (Fiq/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini