Sukses

Selundupkan Narkotika di Kardus Ikan Asin, Pria Pakistan Dibekuk

Sabu seberat kurang lebih 15 kilogram dan 22 ribu butir ekstasi diselundupkan di kardus berisi tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial GS (34). Laki-laki itu dibekuk karena memiliki sabu seberat 15 kilogram dan 22 ribu butir ekstasi.

Kabid Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, GS ditangkap saat bertemu IA (45) di Jalan Jembatan Gambang 2, RT 17 RW 1, Penjaringan, Jakarta Utara. IA adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini resmi menjadi tersangka.

"GS ditangkap saat ketemu IA. Saat itu kita sudah monitor GS bawa narkotika," kata Slamet saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Untuk mengelabui petugas BNN, kata Slamet, 2 pengedar ini memasukan narkoba ke dalam kardus yang ditumpuk ikan asin. Dengan harapan, bau dan jumlah ikan asin yang banyak membuat petugas tak sanggup membuka kardus, karena bau tidak sedap ikan asin. Cara ini juga dilakukan untuk mengelabui anjing pelacak.

"Sabu seberat kurang lebih 15 kilogram dan 22 ribu butir ekstasi diselundupkan di kardus berisi tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak," kata dia.

Slamet mengatakan, pengungkapan narkoba senilai miliaran rupiah tersebut berawal saat penyelidikan pada 18 Maret 2015. Dua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke BNN.

"Berdasarkan penyelidikan BNN pada 18 Maret 2015, tentang adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu dan ekstasi di Muara Baru, Jakarta Utara," ujar Slamet.

Dia menambahkan, narkotika tersebut diduga produk asal Pakistan. "Kan yang bawa GS itu, kan sabunya sama ekstasi," ucap Slamet. (Rmn/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.