Sukses

Menlu Panggil Dubes Arab Saudi Terkait Eksekusi Mati TKI Zainab

Pemerintah Indonesia, lanjut Retno, benar-benar kecolongan atas eksekusi Siti Zaenab.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melayangkan nota protes kepada Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Protes dilayangkan lantaran pemerintah RI tidak diberitahu soal pelaksanaan eksekusi tenaga kerja wanita yang dituduh membunuh di Arab Saudi, Siti Zaenab.

"Semalam kita sudah layangkan nota protes pada Kedubes Arab Saudi di Jakarta mengenai tidak adanya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi,‎" kata Retno di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Pemerintah Indonesia, lanjut Retno, benar-benar kecolongan atas eksekusi Siti Zaenab. Kementerian Luar Negeri pun akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk meminta penjelasan.

"Kita akan panggil Dubes Arab Saudi di Jakarta mengenai masalah jenazah. Info yang kita terima melalui KJRI Jeddah hanya diberikan setelah eksekusi itu dilakukan," ujar dia.

‎Retno menuturkan, proses hukum Zaenab sebelum akhirnya di eksekusi memakan waktu yang lama, sejak 1999-2015. Dia mengatakan, pemerintah Indonesia selalu mendampingi tiap proses tersebut.

"‎Tiga Presiden Indonesia, mulai dari Gusdur, SBY, Jokowi sudah kirimkan surat kepada Arab Saudi, dan saya sendiri pertemuan terakhir Maret 2015 lalu, dengan Wamenlu Arab Saudi sudah menyampaikan appeal kita kepada agar otoritas Saudi memintakan maaf dari keluarga,‎" papar Retno.

Eksekusi mati TKI Siti Zaenab Binti Duhri Rupa juga mendapat kecaman dari Amnesty International. Organisasi internasional non-pemerintah itu menyebut aksi hukuman mati tersebut mengerikan.

"Eksekusi mati TKW yang diduga mengalami gangguan mental ini adalah yang terbaru dalam 'lonjakan mengerikan' hukuman mati yang dilakukan otoritas Arab Saudi tahun ini," kata Amnesty International seperti dikutip dari Amnesty.Org.

Media pemerintah Arab Saudi melaporkan, Siti Zaenab Binti Duhri Rupa dieksekusi 14 April 2015 pagi di Madinah. Dia dijatuhi hukuman mati pada 1999, setelah mengaku membunuh seorang wanita yang diduga menganiayanya selama bekerja.

Namun hukuman mati tersebut tak langsung dilakukan, otoritas Arab Saudi menunggu selama lebih dari 15 tahun agar anak bungsu dari korban pembunuhannya mencapai usia dewasa. Hal itu dilakukan untuk memutuskan apakah keluarga majikannya itu akan mengampuni Siti Zaenab atau menuntut eksekusinya diganti qisas (pembalasan). (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini