Sukses

Golkar Kubu Ical: KMP Sepakat Ajukan Hak Angket untuk Menkumham

Langkah ini diambil sebagai protes terhadap keputusan Yasonna yang mengesahkan kepemimpinan Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) akan mengerahkan 'bala bantuan' dari Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mendukung hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Langkah ini diambil sebagai protes terhadap keputusan Yasonna yang mengesahkan kepemimpinan Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar yang juga pendukung Ical, Bambang Soesatyo mengaku telah berkoordinasi dengan KMP terkait hak angket ini.

"Paling tidak, KMP kita sudah sepakat. Kita sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan KMP, dan kita tahu suara KMP lebih besar daripada KIH (Koalisi Indonesia Hebat) di DPR," ujar Bambang melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Bambang mengatakan, usai reses KMP di Komisi III DPR akan segera bergerak memproses hak angket tersebut. Menurut dia, hal itu adalah konsekuensi yang harus diterima Menteri Yasonna.

"Ini sebagai konsekuensi daripada tindakan yang tidak profesional itu, maka DPR pada kesempatan pertama pada sidang nanti, akan menggalang mosi tidak percaya pada Menkumham agar Presiden mengganti (menteri)," tutur dia.

"Yang kedua, kita akan menggalang hak angket, karena hak angket adalah hak anggota dewan, sebagaimana tertuang dalam hak konstitusi DPR. Kita akan mendorong penyelidikan terhadap tindakan menteri ini," imbuh Bambang.

Sementara itu, Menteri Yasonna yang telah mendengar kabar soal hak angket ini mengaku  tidak mempermasalahkannya. Dia menyadari, itu adalah hak para anggota DPR. Namun dia membantah, ada alasan politis di balik keputusannya itu. (Ndy/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini