Sukses

MA Isyaratkan Tolak Pengajuan PK Putusan Praperadilan BG

Juru Bicara Mahkamah Agung mengatakan, pengajuan PK sudah diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHAP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang diketok palu hakim Sarpin Rizaldi. Mengenai itu, Mahkamah Agung (MA) mengatakan, pengajuan peninjauan kembali (PK) sudah diatur dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara, KPK bukanlah terpidana.

"Dalam Pasal 263 KUHAP di ayat 1 dikatakan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau hak terwarisnya. Jadi hak yang lain tidak ditentukan di situ," ujar Suhadi‎ di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Atas dasar itu, MA menyiratkan peluang PK KPK ditolak seandainya memang mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Silakan diajukan. Kan nanti juga diputus oleh hakim," kata Suhadi saat ditanyai wartawan di MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Suhadi menjelaskan, PK itu diajukan ke pengadilan setempat perkara disidangkan.‎ Nantinya, ketua pengadilan yang menetapkan apakah berkas PK itu diteruskan ke MA atau tidak.

"Nanti ketua pengadilan yang menetapkan apakah berkas PK dapat diajukan ke MA atau tidak," kata Suhadi.

Ketika ditanya apakah KPK boleh mengajukan PK terhadap putusan praperadilan Sarpin, Suhadi tak menjawab pasti. "Nah silakan tafsirkan sendiri. Biarkan hakim yang menjelaskan nanti ketika KPK akan mengajukan itu," ujar Suhadi.

Pada Senin 16 Februari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.

Selain itu, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.