Sukses

Hakim Punya Independensi, MA Bela Hakim Sarpin

Menurut MA, Sarpin selaku hakim punya ‎independesi dalam mengambil keputusan dan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan praperadilan adalah terakhir dan mengikat. Hal itu dikatakan Juru Bicara MA, Suhadi, terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi‎ dalam perkara praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Proses praperadilan sudah ditentukan. Jadi kewenangan peradilan umum dan putusannya final dan mengikat. Kecuali untuk penuntutan terakhir di tingkat banding," ucap Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Suhadi menjelaskan, Sarpin selaku hakim punya ‎independesi dalam mengambil keputusan. Hal itu dijamin dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim Agung Kamar Pidana ini mengatakan demikian. Sebab dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK masuk dalam objek gugatan praperadilan. Meski dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka tidak masuk dalam objek gugatan praperadilan.

"MA memandang bahwa putusan praperadilan itu putusan hukum dan dijamin dalam pengambilan keputusan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman," ujar Suhadi.

Pada Senin 16 Februari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.

Selain itu, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini