Sukses

Penjelasan Menag soal Pentingnya RUU Perlindungan Umat Beragama

"Target kita bulan April nanti, itu sudah bisa kita sebarluaskan rancangannya ke masyarakat."

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan umat beragama. Hal ini karena konflik antarumat beragama maupun sesama agama masih menghiasi bangsa Indonesia.

"RUU tentang perlindungan umat beragama. Yang sampai sekarang terus kita matangkan. Target kita bulan April nanti, itu sudah bisa kita sebarluaskan rancangannya ke masyarakat, kepada tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, serta pegiat HAM. Untuk kemudian bisa mendapat masukan. Karena, buat saya itu, perlindungan umat beragama itu penting," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Menurut Lukman, konflik yang sering terjadi sekarang, didasari belum jelasnya regulasi yang mengatur tentang perlindungan umat beragama.

"Misalnya kan sekarang sudah mulai beredar spanduk warga, menolak Syiah atau Wahabi, misalnya. Ekspresi penolakan seperti itu apakah wujud kebebasan beragama atau dikategorikan penghinaan. Hal-hal seperti ini kalau tidak ditata melalui aturan, regulasi yang jelas sebagai acuan kita," jelas Menteri Lukman.

Selain agar masyarakat jelas regulasinya, lanjut Menteri Lukman, hal ini agar tidak ada lagi salah penafsiran. Dengan adanya undang-undang tersebut, aparat penegak hukum bisa mendapatkan landasan hukum yang jelas.

"Ketegasan aturan itu perlu untuk mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang sudah melanggar hukum, mana yang menjadi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama," tandas Lukman Hakim Saifuddin. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini