Sukses

Menag Harap RUU Perlindungan Umat Beragama Rampung April 2015

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan dalam proses penyusunan, Kemenag akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) ‎Perlindungan Umat Beragama‎. Jika sudah disahkan, Undang-Undang (Perlindungan Umat Beragama‎) bisa menjadi dasar jaminan kebebasan warga negara untuk memeluk agama serta menjalani keyakinan yang dianut.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap RUU ‎Perlindungan Umat Beragama‎ tersebut segera rampung pada April 2015 mendatang, sehingga bisa segera dibahas di DPR.

"Intinya, adalah memberikan perlindungan kepada WN (warga negara), setidaknya dalam amanah konstitusi, pertama kebebasan memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya itu. Nah, ini dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan pemerintah dan DPR. Kita harap akhir April draf ini sudah selesai," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, (10/11/2014).

Lukman menjelaskan dalam proses penyusunan, Kemenag akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak, di antaranya para tokoh agama dan juga para penggiat hak asasi manusia (HAM).

"Kita undang pemangku kepentingan, ormas agama, tokoh-tokoh masyarakat dan agama, pemerhati HAM untuk kita minta masukannya. Setelah selesai langsung ke DPR," ujar dia.

Lukman yang merupakan politisi PPP itu bahkan mengaku pihaknya hingga saat ini terbuka menerima masukan dari berbagai pihak bagi yang ingin mengajukan usulan RUU tersebut.

Kata dia, beberapa di antara yang telah memberikan masukan adalah LSM penggiat kebebasan beragama yaitu Setara Institute. Menurut Lukman, organisasi tersebut telah menyerahkan naskah akademik yang diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembuatan RUU tersebut.

"Mereka sampaikan hal itu dan upaya Kementerian Agama untuk mencoba inisasi RUU Perlindungan Umat Beragama, itu mereka apresiasi. Bahkan Setara Institute juga menyampaikan usulan berupa draf akademik untuk usulan Undang-Undang tersebut," tandas Lukman Hakim Saifuddin. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.