Sukses

Jaksa Minta Polisi Amankan Aset dan Keluarga Aiptu Labora

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari dan mengeksekusi Labora Sitorus yang masuk dalam DPO.

Liputan6.com, Sorong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari dan mengeksekusi Labora Sitorus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Kejari juga tengah menyusun strategi eksekusi, mengingat ada dugaan sang polisi berekening fantastis, Rp 1,5 triliun itu dilindungi beberapa masyarakat adat.

Kajari juga meminta kepada pihak keamanan untuk mengamankan seluruh aset dan keluarga beserta stafnya guna menghadapi berbagai kemungkinan. Karena sudah bukan rahasia lagi bila Labora Sitorus memiliki pengaruh kuat.

" Kita tetap akan mencari Labora dimanapun berada. Saya cuma mengharapkan bantuan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi. Karena saya harus mengamankan aset saya, kantor saya yang sementara dibangun belum kami tempati. Saya sebagai pimpinan juga harus mengamankan keluarga saya. Harapan saya semoga dalam pelaksanaan eksekusi ini tidak terjadi kekacauan," ucap Kajari Sorong, Damrah Muin.

Kabar keberadaan anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat di Kota Sorong simpang siur. Sempat muncul kabar bila pemilik transaksi keuangan bernilai fantastis itu berobat di Surabaya, namun kabar ini dibantah Kapolda Papua Barat.

"Ada di sekitar Sorong, tempat kediaman yang bersangkutan, tidak ke mana-mana. Hanya karena memegang selembar surat yang dimaksud sebagai tanda kebebasan. Sehingga kami tidak bisa intervensi langsung," ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpau, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (4/2/2015).

Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) yang divonis Mahkamah Agung (MA) selama 15 tahun penjara, saat akan dieksekusi pada Oktober 2014 lalu sudah tidak berada di lapas. Dan ketika jaksa bersama polisi akan mengeksekusinya si pemilik rekening gendut ini menolak karena mengantongi surat pembebasan yang ditanda tangani Kalapas Sorong.

Kasus Labora terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendapati transaksi mencurigakan senilai sekitar Rp 1,5 triliun. (Mar/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.