Sukses

KPK: Budi Gunawan Dipanggil Lagi Pekan Ini

Namun begitu, KPK belum mau mengungkapkan kapan tepatnya pemeriksaan itu dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, calon tunggal Kapolri yang mangkir pada pemeriksaan sebelumnya pada 29 Januari itu akan dijadwalkan ulang pada pekan ini.

"Pastinya pekan ini kami akan panggil lagi," ujar Johan Budi melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Namun, Johan belum dapat menjelaskan, kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Budi Gunawan ini dijadwalkan.

Tidak hanya kepada Budi Gunawan, terhadap sejumlah saksi yang belum pernah memenuhi panggilan penyidik, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ulang pada pekan ini.

"Memang ada yang tidak memberi keterangan, tapi baru sekali. Sementara yang lainnya tidak hadir tapi tetap memberi keterangan," kata Johan.

Sejak 19 Januari 2015, KPK sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari kepolisian. Namun dari jumlah tersebut diketahui baru dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

Budi Gunawan sebagai tersangka pun menolak untuk memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Budi Gunawan, wakil Kapolri saat ini adalah mantan ajudan Presiden Megawati saat Megawati memimpin.
    Budi Gunawan, wakil Kapolri saat ini adalah mantan ajudan Presiden Megawati saat Megawati memimpin.

    Budi Gunawan