Sukses

Ahok Bakal Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap mengubah aturan yang diberlakukan Pemprov DKI sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap mematuhi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5% di minimarket.

"Kalau Mendag itu kita ikut aja," kata Basuki yang karib disapa Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Dalam Permendag terbaru, dengan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Pasal 14 ayat 3 disebutkan "Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hipermarket".

Sedangkan dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 pasal dan ayat yang sama disebutkan, "Minuman beralkohol golongan A juga bisa dijual di minimarket."

Dengan dihapuskan izin penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, Ahok pun siap mengubah aturan yang diberlakukan Pemprov DKI sebelumnya. Dengan demikian, nanti tidak diperbolehkan lagi minuman beralkohol 5% dijual di minimarket meski berada jauh dari sekolah dan rumah ibadah.

"Kita kan patokannya ikutin Menteri Perdagangan. Nanti kita atur aja (peraturannya). Ikutin aja," tegas Ahok.

Lagipula pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol di DKI masih diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum Pasal 46. Sedangkan Perda yang khusus mengatur minuman beralkohol memang belum dimiliki Pemprov DKI.

Ahok sebelumnya menegaskan, penjualan minuman beralkohol di minimarket wilayah Jakarta maksimum 5%. Hal ini dijelaskan untuk menanggapi Fraksi PKS yang tidak setuju dengan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang beroperasi 24 jam.

"Terkait penjualan minuman keras di minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu kadar alkohol 5%," ucap Ahok dalam paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta pada Selasa 20 Januari 2015.

Itu pun hanya diperbolehkan dijual di minimarket yang terletak jauh dari rumah ibadah dan sekolah. Juga konsumen yang diperbolehkan dibatasi umurnya minimum berusia 18 tahun. Bahkan, sejumlah minimarket yang berbasis kafetaria baru bisa menjual minuman alkohol tersebut dengan syarat konsumen menunjukkan KTP.

"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV (kamera pengawas)," jelas Ahok.

Pada 16 Januari 2015, Menteri Pedagangan Rachmat Gobel menandatangani Permendag baru tentang peredaran minuman beralkohol. Dengan aturan baru itu, seluruh minimarket di Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol golongan apapun, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A itu baru bisa dibeli di supermarket atau hipermarket.

Diatur pula, paling lambat 3 bulan sejak Permendag tersebut dikeluarkan atau hingga 16 April 2015, minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerainya. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.