Sukses

Desmond Gerindra Dukung Budi Gunawan Ajukan Praperadilan

Pengajuan praperadilan Budi Gunawan dinilai akan menjelaskan persepsi publik terkait proses penetapan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK menyusul penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mendukung hal tersebut.

Menurut Desmond, pengajuan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK bertujuan agar bisa menjelaskan persepsi publik terkait proses penetapan tersangka itu.

"Saya sependapat dengan kepolisian ada yang salah dalam penetapan itu. Itu sesuatu langkah hukum yang bagus dalam kepastian hukum. Itu ditempuh, bisa menjelaskan persepsi orang ada yang salah atau tidak (dari penetapan tersangka Budi Gunawan)," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).

Selain itu, Desmond juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Budi ‎Gunawan karena KPK hanya dipimpin 4 orang pimpinan, di mana 1 pimpinan yakni Busyro Muqoddas sudah pensiun dan tidak lagi menjabat.

Karena menurut Desmond, setiap menetapkan seseorang menjadi tersangka, lembaga antirasuah itu harus dipimpin oleh 5 orang berdasarkan keputusan kolektif kolegial. "Ya ini kan penetapannya oleh 4 orang pimpinan, ini ada kekosongan. Misal 4 orang, 4 orang itu tidak sah," ujar dia.

Namun kekosongan pada posisi pimpinan KPK itu, juga karena DPR memundurkan jadwal menyeleksi calon Pimpinan KPK pada paripurna, Kamis 15 Januari lalu. Saat disinggung hal tersebut, politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pengunduran jadwal seleksi pimpinan KPK oleh Komisi III karena permintaan KPK sendiri.
‎
"Itu wilayah lain, itu sesuai permintaan mereka," tandas Desmond.

Anggota Komisi III Al Muzammil Yusuf pun senada dengan Desmond. Menurut dia,‎ apa yang dilakukan pihak Polri harus dihormati semua pihak, khususnya KPK. Karena bagian dari upaya seseorang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dengan apa yang dituduhkan.

"Nanti kan bisa kitra lihat apakah pihak KPK ada sesuatu yang dilanggar atau tidak dalam penetapan, ya kita hormati itu jalur hukum. Itu kan fasilitas aturan hukum kita," ujar politisi PKS tersebut. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.