Sukses

Kasus-kasus Korupsi yang Diungkap Bareskrim Polri Sepanjang 2014

Kerugian negara yang diselamatkan Dit Tipidkor Bareskrim Polri berdasarkan hasil penghitungan sebesar Rp 810.892.689.554.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menempatkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai prioritas utama, dan bersama-sama aparat penegak hukum lainnya yakni KPK dan Kejaksaan, secara bersinergi terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Dari data yang diperoleh Liputan6.com, Senin (5/1/2015), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri dan jajarannya dalam mengungkap perkara Tipidkor sepanjang 2014 mengalami peningkatan signifikan dibanding pada 2013. Penyidikkan kasus korupsi pada 2013 sebanyak 1.226 perkara, sementara pada 2014 mencapai 1.612 kasus, atau naik 40%.

Dit Tipidkor Bareskrim Polri pada 2014 melakukan penyidikkan 41 perkara. Sebanyak 27 perkara selesai atau 117% dari 23 perkara yang harus diselesaikan berdasarkan anggaran DIPA 2014. Dari penyelesaian kasus itu, kerugian negara yang diselamatkan berdasarkan hasil penghitungan sebesar Rp 810.892.689.554.

Berikut ini daftar sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang menonjol dan mendapat perhatian publik yang ditangani Dit Tipidkor Bareskrim Polri sepanjang 2014:

1. Korupsi Bandara Juwata Tarakan

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan pengembangan Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, berupa pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan persiapan pembuatan pararel runway seluas 375.000 meter kubik, melalui program stimulus fiskal tahun 2009 dan pekerjaan perbaikan tanah landas pacu tahap I seluas 75.000 meter persegi tahun anggaran 2010.

Tersangka: Kepala Bandara Juwata Tarakan merangkap Kuasa Pengguna Anggran, Husni Djau.

Kerugian Keuangan Negara: Masih dalam perhitungan BPKP

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Posisi Kasus: Sedang dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

2. Korupsi dana belanja Provinsi Maluku Utara

Dugaan tindak pidana korupsi dana belanja Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2004.

Tersangka: Gubernur Maluku Utara Thayib Armaiyn    
 
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 16.211.4994.835

Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.

3. Korupsi vaksin flu burung

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi serta alih teknologi vaksin flu burung untuk manusia di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kemenkes RI tahun anggaran 2008-2010.

Tersangka : Staf Ahli Ditjen PP dan PL Kemenkes RI Tunggul P Sihombing    

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 770 Miliar.

Proses hukum: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU.

4. Korupsi renovasi Gedung Arsip

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pelaksanaan renovasi Gedung Arsip penataan bangunan dan lingkungan Kramat Raya, Jakarta, tahun anggaran 2011.

Tersangka: Widijanto dan Freddy Afrial

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Kerugian Negara: Rp 2,1 miliar

Proses hukum: Selesai Tahap II, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU

>>Next>>

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Next

5. Korupsi pembangunan Gedung Lapan

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung 4 lantai pada Puspitek Data dan Pusfatja Lapan yang berlokasi di Jalan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, tahun anggaran 2011.

Tersangka: Priyono (selaku PPK), Harman Rajaguguk (selaku pelaksana pekerjaan), Lasih Sutinggar (swasta), Robert R Saragih (swasta)    

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 1.237.525.840,23

Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.

6. Korupsi dan pencucian uang AKBP Idha Endri Prastyono

Terkait dengan penangkapan dua anggota Polri oleh Polisi Diraja Malaysia yang terindikasi sebagai pengedar Narkoba, yaitu atas nama Brigadir H dan AKBP IEP. Terhadap AKBP IEP, telah dilakukan penyidikan atas dugaan perbuatan pemerasan dan atau penerimaan suap  serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pada saat yang bersangkutan bertindak sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana narkoba di Direktorat Polda Kalimantan Barat. Berdasarkan rumusan perbuatan pidananya saat ini dilakukan dalam 2 (dua) penyidikan yaitu:

- Perkara I

Bahwa diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, dimana selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiriyang diduga dilakukan oleh Tersangka AKBP IEP.

Pasal yang dilanggar: Tersangka AKBP IEP diduga telah melanggar Pasal 12 Huruf e, atau pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkembangan Perkara: Berkas sudah P21 dan saat ini sedang dalam masa pemeriksaan pengadilan di PN Tipikor Pontianak, kalimantan Barat

- Perkara II

Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yaitu, tersangka AKBP IEP diduga telah menerima hadiah atau janji dari AH, berupa pengalihan hak berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) No 6261 dengan luas 366 meter kubik untuk tanah yang terletak di Desa Arang Limbung Kec. Sei Raya Kab. Kubu Raya, SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 6116 dengan luas 398 meter kubik untuk tanah yang terletak di Jalan Parit Aim Desa Ambawang Kuala Kec. Sei Ambawang Kab. Kubu Raya, SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 4796 dengan luas 220 meter kubik untuk tanah yang terletak di Jalan Parit Ganduh RT.02/RW.03 di Desa Mega Timur Kec. Sei Ambawang Kab. Kubu Raya dan SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 4795 dengan luas 220 meter kubik untuk tanah yang terletak Parit Ganduh RT.02/RW.03 di Desa Mega Timur Kec. Sei Ambawang Kab. Kubu Raya milik saksi AH, dalam kaitannya dengan proses penanganan perkara tindak pidana narkotika di Direktorat Tindak Pidana Narkoba polda Kalimantan Barat. Tersangka AKBP IEP diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak korupsi berupa harta kekayaan (aset) sebagaimana dijelaskan di atas.

Pasal yang Dilanggar: Tersangka AKBP IEP diduga telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Perkembangan Perkara: Berkas Perkara sudah diserahkan kepada JPU (Tahap I) dan penyidik sedang melakukan penyidikan untuk melengkapi petunjuk P19

7. Korupsi penanganan perkara judi online

Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang anggota Polri dalam proses penanganan perkara tindak pidana perjudian melalui internet (online).

Tersangka: AKBP Murjoko, AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar, Ali Irawan (swasta).

Pasal yang disangkakan: Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang disita: Rp 5.340.100.000 dan US$ 168.000

Proses hukum: Selesai Tahap II, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU

8. Korupsi Kompol Ani Sa'adah

Dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membuat tidak dapat di pakai suatu barang, akta atau surat yang dikuasai karena jabatannya yang terjadi sekitar tahun 2008 hingga 2013.

Tersangka: Kompol Ani Sa'adah

Pasal yang disangkakan: Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang disita: 2 SHM dan 2 Akta

Proses hukum: Sudah P21 menunggu proses Tahap II ke JPU

>>Next>>

3 dari 4 halaman

Next

9. Korupsi tata batas di Kalimantan Selatan

Dugaan tindak pidana korupsi penyerahan dana dari Walikota Banjarmasin Muhidin kepada Bupati Tanah Bumbu Ardiansyah terkait penyelesaian tata batas tahun 2010.

Tersangka: Walikota Banjarmasin, Muhidin dan Bupati Tanah Bumbu, Ardiansyah
 
Pasal yang disangkakan: Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

Kerugian Negara: Rp 3 miliar

Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.

10. Suap Pemkab Kapuas kepada anggota DPRD Kabupaten Kapuas

Tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan dalam bentuk uang yang disampaikan Pemkab Kapuas kepada anggota DPRD Kabupaten Kapuas dengan maksud agar memperlancar penetapan RAPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2015.

Tersangka: Tarung Imanuah (Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kapuas), Mahmud Iip Syafrudin (Ketua DPRD Kabupaten Kapuas), Timotius Mahar (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas), Rony S Rambang (Ketua Fraksi PAN), Epok Baharudin (Ketua Fraksi Gerindra), Tommy (Ketua Fraksi PPP), Zaenal Makmur (Ketua Fraksi PKB), Edy Fahriansyah (Ketua Fraksi Partai Demokrat)

Barang bukti: Uang tunai Rp 1.814.900.000, 14 unit handphone, dan 3 Unit mobil jenis Toyota Hilux, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

Pasal yang disangkakan: Penerima suap, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000

Pemberi suap, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 250.000.000

Perkembangan kasus: Masih dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

11. Korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo Utara

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo Utara (pembangunan pagar, akses jalan, jaringan air bersih) tahun anggaran 2011.

Tersangka : Rito Nasibu (selaku KPA), Junangsih (swasta)

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 896.417.172,72

Proses hukum: Selesai dilakukan Tahap II (tersangka dan barang bukti telah diserahkan) ke JPU

12. Korupsi pengadaan alkes RSUD Zainal Umar Sidiki

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan untuk keperluan RSUD Zainal Umar Sidiki di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2011.

Tersangka: Rono Adam (selaku KP), Eddy Refriandy (selaku PPK), Anton Susanto (swasta)

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI No 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 1,9 miliar

Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU.

>>Next>>

4 dari 4 halaman

Next

13. Korupsi pengadaan buku di Disdik Garut

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku referensi, pengayaan, dan panduan pendidik program DAK tahun anggaran 2010 yang diadakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tersangka: Entik Karyana (Kabid Dikmen Disdik Kab. Garut selaku PPK/KPA)

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kerugian negara: Rp 1.846.754.780

Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.

14. Korupsi pembangunan polder Kampung Bandan

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan polder Kampung Bandan, Jakarta Utara, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2010.

Tersangka: Fakhrurrozi (selaku KPA), Victor H Simatupang (konsultan), Tony Tompi (penyedia dana), Hadi Waluyo (pelaksana pekerjaan), Suzylowati Soetjipto (pelaksana pekerjaan).

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 7.606.357.959

Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti)  ke JPU.

15. Korupsi pembangunan double track kereta api

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan kereta api double track Cibungur-Tanjung Rasa, Jawa Barat.

Tersangka: Sudrajat Widitomo (selaku PPK)    
 
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 3.413.880.879

Peroses Hukum: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.

16. Suap seleksi CPNS 2014 di Musi Rawas Utara

Dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terkait seleksi CPNS 2014 di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.

Tersangka:  M Rifai (selaku Kabag Kepegawaian)    

Pasal yang disangkakan: Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

Barang Bukti : 1 buah koper merk Elle berisi uang Rp 1.990.000.000 dan  1 unit laptop merk Lenovo.

Perkembangan Kasus: Sudah P21 dan dalam proses Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.

17. Korupsi tukar guling aset Pemkot Pangkalpinang

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar guling aset Pemkot Pangkalpinang dengan cara pembangunan yang dibangun tidak sesuai dengan kontrak, pembangunan yang belum selesai dinyatakan sudah selesai 100%, dan tidak sesuai rab sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun anggaran 2005-2006.

Tersangka: Zulkarnain Karim (selaku Walikota Pangkal Pinang), Erwin Sugianto (swasta)

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 957.798.700

Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini