Sukses

Nasir Djamil PKS Dorong Pengadaan Bilik Asmara di Lapas

Nasir mengatakan, dengan kesadaran hukum, maka lapas atau rutan niscaya tidak disesaki para pelanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Masa reses DPR biasa digunakan anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya. Seperti yang dilakukan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil yang turun ke dapilnya di Aceh.

Dalam kunjungannya, dia menyiapkan sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada masa sidang yang akan datang. Reses DPR periode 2014-2019 perdana ini berlangsung sejak 6 Desember 2014-11 Januari 2015.

"Saya (saat reses) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham. Sebagai mitra kerja, saya ingin melihat sejauh mana progress kinerja yang dilakukan oleh kanwil Kemenkumham di Aceh. Dalam pertemuan tersebut, saya mengetahui secara detail tentang kondisi lapas dan rutan yang padat. Hal inilah yang nanti akan saya sampaikan ke Menkumham (Yassona H Laoly) saat rapat kerja usai reses," ujar Nasir Djamil saat dihubungi, Rabu (24/12/2014).

Selain masalah tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, juga menyoroti pentingnya bilik asmara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dia mengaku hingga kini masih dalam proses pembahasan di komisinya. Sebab, bilik asrama itu menyangkut hak asasi manusia.

"Bilik asmara ini sangat penting karena ini menyangkut hak asasi manusia. Ini juga menyangkut kebutuhan biologis, selama ini terjadi penyimpangan-penyimpangan seks di lapas," jelas dia.

Dalam kunjungannya, Nasir juga meminta Kanwil Kemenkumham untuk bekerjasama dengan pihak lain yang nonpartisan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat Aceh tentang kesadaran hukum. Karena hanya dengan adanya kesadaran hukum di setiap warga Aceh maka lapas atau rutan niscaya tidak disesaki para pelanggar hukum.

"Tak hanya itu, perkembangan organisasi bantuan hukum yang merupakan implementasi dari UU Bantuan Hukum terlaksana baik di wilayah Aceh. Sebab, lahirnya UU ini berawal dari sebuah keprihatinan yang mendalam terkait kasus-kasus hukum yang terjadi di sejumlah daerah," tandas Nasir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.