Sukses

Ical: Usai Kesepakatan, Semoga KIH Tidak Ada Lagi Permintaan

Ketua Presidium KMP Aburizal Bakrie mengatakan, usai kesepakatan para pimpinan parpol KIH dan KMP akan menggelar pertemuan.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Koalisi Merah Putih (KMP) tetap bertahan agar permintaan perubahan beberapa pasal di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang diajukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), tidak diubah atau dihilangkan.

KMP juga berharap usai kesepakatan, tidak ada lagi permintaan khusus dari KIH. Sehingga kisruh yang terjadi antara kubu Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi tersebut dapat berakhir dan segera mulai bekerja di parlemen.

"Semoga bisa kita sesalaikan ini semua, dan tidak ada permintaan lagi dari Koalisi Indonesia Hebat. Ya kalau minta-minta terus ya nggak ada stopnya," ujar Ketua Presidium KMP Aburizal Bakrie atau Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (15/11/2014).

Ical juga mengatakan, usai mencapai kesepakatan para pimpinan parpol KIH dan KMP akan menggelar pertemuan. "Terkait tawaran KIH, kita sudah putuskan, kan tadi malam (14 November) kita putuskan."

"Selanjutnya kami akan bertemu dengan pimpinan KIH dan selesaikan masalah yang ada di parlemen ini, sehingga parlemen kerja lebih baik lagi," sambung Ical.

Namun Ical enggan membeberkan apa saja hasil kesepakatan antara KIH dan KMP tersebut. "Nanti kita bicarakan dulu, kalau sudah bicara sekarang nggak enak. Itu terserah pada perunding kapan mau disampaikan, perunding saya Pak Hatta (Ketua Umum PAN Hatta Rajasa)," kata dia.

Mediasi

2 Kubu di parlemen, yakni KMP dan KIH, setelah dimediasi oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan politisi senior PDIP Pramono Anung, sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah KMP memenuhi beberapa permintaan yang diajukan oleh KIH. Di antaranya merevisi beberapa pasal UU MD3. Belakangan penandatanganan kesepakatan mundur gara-gara KMP menilai permintaan KIH terlalu banyak.

Salah satunya yaitu kubu KIH meminta perubahan pada pasal di UU MD3 yakni Pasal 74 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi. ‎Pasal 74 itu menyebutkan, rekomendasi dari DPR wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum, dan seluruh penduduk.

Jika tidak, dewan bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan atau pelengseran terhadap presiden.‎

Koordinator pelaksana KMP‎ Idrus Marham mengaku pihaknya siap melakukan pendekatan kepada kubu KIH dalam waktu dekat ini. Dia pun mengatakan pertemuan terakhir antara KIH dan KMP kembali akan digelar dalam waktu dekat ini.

"Arahnya tinggal harmonisasi mana yang dari usulan mereka, mana yang perlu diubah, mana yang tidak. ‎Kita harapkan pertemuan selesai, kita harapkan hari Senin akan ada penandatanganan kesepakatan bersama, Selasa telah dimulai pelaksanaan dari kesepakatan yang ada," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, siang ini. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini