Sukses

Pengacara Raden Nuh: Bukan Pemerasan, Itu Kewajiban Pemegang Saham

Pengacara Raden Nuh mengatakan, pemeriksaan kliennya masih soal iklan, belum mengarah pada dalang dibalik akun @TrioMacan2000.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Raden Nuh dan Edi Syahputra membantah sebagai admin akun @TrioMacan2000 yang kini berubah nama menjadi @TM2000Back. Hal ini diungkapkan pengacara Raden Nuh, Junaidi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Junaidi juga mengungkapkan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap kliennya belum mengarah pada siapa di balik akun media sosial populer itu.
 
"Sejauh ini tidak ada pernyataan detail ke sana. Soalnya, Raden Nuh membantah admin @triomacan, Eddy Syahputra juga bantah," kata Junaidi, Selasa (4/11/2014).

Menurut Junaidi, pemeriksaan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya masih terkait masalah iklan untuk salah satu portal berita yakni asatunews.com. "Pemeriksaannya masih soal asatunews. Soal keperdataan di satu perusahaan," ujar dia.

Pada kesempatan ini, Junaidi juga menepis anggapan uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Raden Nuh merupakan hasil pemerasan terhadap petinggi PT Telekomunikasi Indonesia, Abdul Satar. Junaidi menegaskan, uang itu merupakan kewajiban yang harus dijalankan Abdul Satar sebagai pemegang saham di asatunews.com, yang diberikan kepada Raden Nuh sebagai pelaksana portal tersebut.

Kendati demikian Junaidi mengatakan masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang membelit kliennya itu. "Penyidikan lanjutnya belum, kita kasih kesempatan penyidik Polri melakukan secara proporsional," ujar Junadi sambil berharap penyidik memberitahu jika ada penyidikan lebih lanjut terhadap kliennya.

Kasus Raden Nuh dan Edddy Syahputra terungkap saat polisi menangkap Edi dan menyita barang bukti berupa sebuah tas tangan berwarna cokelat yang berisi 2 buah telepon genggam, uang pecahan Rp 50 ribu 500 lembar, dan uang Rp 100 ribu 200 lembar. Eddy pun dijerat Pasal 45, Pasal 47, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Penangkapan Raden Nuh dan Eddy Syahputra berawal dari laporan Abdul Satar yang menyebut adanya tindak pemerasan dan pencucian uang yang diduga dilakukan para tersangka. Satar menyertakan bukti berupa print out Twitter akun @DenJaka, @berantas3 dan percakapan via BBM. Berdasarkan bukti itu, petugas kemudian melakukan penangkapan. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini