Sukses

Jalan Ahok Menuju DKI 1

Calon Wagub DKI yang akan mendampingi Ahok pun diperbutkan, bisa dari PDIP, Gerindra, atau bisa juga Ahok sendiri yang memilih.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta dan menjadi presiden, posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinilai belum jelas. Pertanyaannya, apakah Ahok langsung diangkat sebagai DKI 1 atau tidak?

Tak hanya soal posisi Ahok. Kursi wakil gubenur yang kini kosong, karena Ahok yang sebelumnya menjadi wakil gubernur naik jabatan menjadi pelaksana tugas gubernur menggantikan Jokowi, juga menuai pro kontra. Bahkan memicu polemik antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik.

Ahok menginginkan agar posisi wakil tetap kosong hingga periode jabatannya berakhir. Ia bersikeras tidak membutuhkan wakil gubernur baru karena DKI telah memiliki 4 deputi gubernur yang bisa menjadi pendampingnya.

Ahok juga yakin dapat menentukan cawagubnya sendiri. Hal ini didasarkan Undang-undang No 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun menurut Taufik, Ahok belum tentu bisa menduduki kursi gubernur sekali pun dia saat ini sudah berstatus pelaksana tugas (Plt) gubernur. ‎Menurut Taufik, kedua UU yang digunakan Ahok sebagai dasar hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Melihat polemik ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tak ingin masalah ini berlarut-larut. Dia berjanji akan secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. "Secepatnyalah. Intinya saya akan selesaikan secepatnya," pungkas Tjahjo.

Tjahjo memgaku akan segera bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pertemuan itu untuk membahas masalah posisi gubernur DKI Jakarta. Tjahjo berjanji akan segera menyelesaikan masalah itu agar tidak terjadi kekisruhan.

"Usai saya dari Jawa (Semarang), saya akan bertemu (DPRD). Saya akan bahas masalah ini bagaimana baiknya," ujar Tjahjo setelah memperkenalkan diri kepada para stafnya di Kantor Kemendagri, Selasa 27 Oktober 2014.

Jaanji Tjahjo akhirnya dipenuhi. Tjahjo menyurati DPRD DKI Jakarta untuk segera melantik Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut meminta DPRD DKI segera bersurat kepada Presiden melalui Mendagri untuk melaksanakan sidang paripurna pelantikan Gubernur DKI.

"Jadi sudah kami terima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan supaya DPRD melakukan paripurna pengumuman pengusulan Wagub jadi Gub‎ernur DKI Jakarta. Ini sekarang lagi bergulir di DPRD," jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede di Balaikota Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

Untuk menggelar paripurna pelantikan Gubernur DKI, DPRD DKI harus mengirim surat kepada Presiden melalui Mendagri terlebih dulu. Apabila Ahok sudah menjabat pelaksana tugas gubernur selama 1 bulan dan DPRD belum juga melakukan sidang paripurna, maka pelantikan Ahok akan diambil alih Kemendagri atau Presiden.

Menurut Tjahjo, jika hal DPRD bisa menyelesiakan pekan depan, maka akan lebih baik. Dia juga meminta agar perbedaan pendapat dan pemahaman bisa disingkirkan. "Kalau bisa minggu depan secara teknis sudah selesai. Kalau masih ada fraksi belum setuju atau tidak mau, tinggal sajalah."

"Beda pendapat atau beda pemahaman kan jelas persoalannya. Hanya soal wakil, lebih baik nunggu PP saja daripada ada multitafsir, menimbulkan permasalahan. Padahal masalah Pemda DKI dan DPRD juga banyak, tidak hanya ngurusi ini saja," sambung Tjahjo.

Jebakan Batman

Pelantikan Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta tampaknya mendapat sinyal positif dari DPRD DKI. Sinyal ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Sebab, dia sebagai pimpinan dewan telah menerima surat dari Kemendagri untuk mengangkat Ahok.

"Intinya mulus. Ahok otomatis tetap naik jadi gubernur," ujar Prasetyo usai menemui Ahok di ruangannya di Balaikota Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

Surat bernomor 121.32/4438/OTDA tentang mekanisme pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 itu, akan diteruskan kepada masing-masing fraksi di DPRD DKI. Setelah itu, ketua DPRD menggelar rapat pimpinan dewan membahas surat itu.

"Saya pasti akan lantik. Karena Ahok tidak dilantik pun dari DPRD akan dilantik oleh Mendagri. Sama aja," jelas politisi PDIP itu.

Dengan begitu, permohonan yang diajukan DPRD DKI kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 sudah tidak diperlukan lagi. Begitu juga jika ada fraksi yang menolak, seperti Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra Muhammad Taufik yang menafsirkan Pasal 174 dalam Perppu bahwa Ahok tak otomatis dilantik sebagai gubernur.

Ahok pun girang, ia yakin dirinya akan segera dilantik menjadi orang nomor satu di Jakarta. Ia yakin secara undang-undang dia berhak menggantikan Jokowi sebagai gubernur. "Gue udah pasti otomatis jadi gubernur. Tinggal DPRD DKI di paripurna ngumumin aja," tegas dia di Balaikota Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

Keyakinan pria asal Belitung Timur itu berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 ayat (1) yang berbunyi; Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Meski belum dilantik, Ahok sudah berandai-andai. Dia tidak ingin pelantikan dirinya sebagai gubernur biasa saja. Tak ingin seperti mantan koleganya, Jokowi saat dilantik menjadi presien pada 20 Oktober lalu, yang diarak dalam acara Syukuran Rakyat.

"Ahok kan orang Belitung, bukan orang keraton," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa 28 Oktober 2014. Pada 20 Oktober lalu, usai diambil sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-JK diarak menggunakan kereta kencana oleh ribuan relawan dari Bundaran HI menuju Istana Merdeka. Di sana, keduanya kemudian disambut dengan upacara militer.

Menurut Ahok bila Surat Keputusan (SK) Presiden sudah keluar terkait pengangkatannya menjadi Gubernur DKI, otomatis surat itu sekaligus memberhentikannya sebagai Wagub. Sehingga Ahok tak perlu berhenti dulu sebagai wagub, baru diangkat. Karena apabila dia melepas status wagub maka dirinya tak menjabat apapun.

"Saya bisa Plt Gubernur itu karena status saya wakil gubernur, mana ada Plt Gubernur dari bukan siapa-siapa. Itu kayak jebakan Batman saja, jadi mereka (DPRD) ngarep aku ngajuin mundur wakil gubernur. 'Hore, betul-betul nggak jadi gubernur loh'," kata pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama ini.

Karena itu, Ahok hanya akan santai menunggu dirinya dilantik sebaga Gubernur DKI. Bahkan jika tak dilantik pun, tak menjadi masalah, karena dirinya sudah memegang SK sebagai Plt Gubernur DKI. "Tandatangannya sudah gubernur bos, ngapain pusing," tukas Ahok.

Berebut Jatah Wagub

Meski Prasetyo menyatakan pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta akan berjalan mulus, namun tak berhak memilih wakilnya sendiri. Sebab Ahok memperoleh jabatan sekarang ini melalui proses politik, yakni diusung PDIP dan Partai Gerindra dalam Pilkada DKI 2012 lalu.

Sehingga, posisi wagub masih menjadi hak bagi partai pengusungnya, meski Ahok sudah keluar dari Partai Gerindra. Nama cawagub harus berdasarkan usulan kedua partai politik itu.

"Mekanismenya karena Pak Ahok ini bukan pejabat birokrat loh. Ini permasalahan politik. Jadi nggak bisa juga Ahok nyomot-nyomot orang tanpa koordinasi dengan Ketua Umum saya (Megawati Soekarnoputri)," kata Prasetyo di Balaikota Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

Sebagai kader PDIP, Prasetyo mengusulkan Boy Sadikin yang akan diajukan partainya kepada DPRD untuk mendampingi Ahok nanti. Ia yakin Ahok tidak mungkin menolak usulan cawagub, baik dari Partai Gerindra maupun PDIP. Karena keputusan terakhir berada pada hasil voting dewan.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, DPP Partai Gerindra sudah menyiapkan nama Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani, masuk dalam bursa wagub DKI Jakarta untuk mendampingi Ahok.

DPP Partai Gerindra menurut dia juga akan berkoordinasi dengan DPD Gerindra Jakarta. Sebab, selama ini juga bergulir nama Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik untuk mendampingi Ahok di Pemprov DKI Jakarta.

"Nanti kita akan segera lakukan rapat dengan kawan-kawan di DPRD DKI Jakarta yang merupakan perwakilan dari koalisi. Pak Taufik memang masuk dalam calon," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2014.

Yang jelas, DPP Gerindra lebih memilih mempertahankan Taufik di DPRD Jakarta dengan alasan yang bersangkutan sudah paham dengan kondisi di DPRD DKI. "Pak Taufik masuk Wakil Ketua DPRD. Kita juga butuh orang (di DPRD) yang mengerti, kuat, dan punya lobi yang bagus seperti Pak Taufik," sambung Fadli.

Wakil Ketua DPR itu juga mengatakan, selain Taufik ada nama lain yakni Ahmad Muzani yang kini sudah disiapkan partainya. Selain karena senioritas, Muzani dianggap punya nama besar di Jakarta dan tahu persoalan DKI Jakarta.

Saat dikonfirmasi perihal kabar tersebut, Muzani menyatakan saat ini tengah berkonsentrasi memikirkan Fraksi Gerindra di DPR, di mana dirinya menjadi Ketua Fraksi. "Saya lagi konsentrasi dulu di DPR. Urutannya adalah pembentukan fraksi atau Ketua Komisi, badan-badan," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2014.

Meskipun namanya disebut akan diajukan menjadi pendamping Ahok, dia mengaku dari pihak DPP Partai Gerindra sendiri belum ada yang meminta dirinya terkait hal tersebut. "Belum ada keputusan dari Gerindra, dari Pak Prabowo atau dari Dewan Penasihat dan saya sendiri sebagai Sekjen. Belum ada permintaan," ungkap dia.

Soal kesiapan dirinya mendampingi Ahok, Muzani menjawab lugas. "Bukan soal siap atau tidak siap, tapi jangan gigih mongso (aji mumpung). Pokoknya saya masih berkonsentrasi ngurusi DPR," tandas dia.

Sementara Ahok sendiri menepis dugaan bahwa wagub DKI akan berasal dari PDIP. Dugaan ini berkembang setelah politisi PDIP, Tjahjo Kumolo, dilantik sebagai Mendagri dalam Kabinet Kerja.

"Yang nentukan wakil itu saya, santai aja. Sekarang kekuasaan di tangan saya. Kalau dulu kan Pak Jokowi balik, ini nggak balik lagi," kata Ahok di kawasan Tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2014.

Ahok berani mengungkapkan hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur.

Perppu menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota. Berdasarkan kajian itu, Sri menyimpulkan Ahok memiliki kewenangan penuh naik jabatan menjadi gubernur DKI dan memilih wakilnya sendiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.