Sukses

Polda Metro Jaya 2 Kali Rekomendasikan Pembubaran FPI ke Mendagri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, pihaknya tetap tidak memiliki kewenangan membubarkan FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Buron demo anarkis Front Pembela Islam (FPI) di depan DPRD dan Balaikota, Habib Novel Bamukmin resmi ditahan Polda Metro Jaya. Dia diduga menjadi koordinator lapangan yang menggerakkan massa FPI berdemo hingga berujung kerusuhan dan melukai 11 anggota polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, pihaknya tetap tidak memiliki kewenangan membubarkan FPI. Unggung mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Mendagri terkait tindak pidana yang dilakukan anggota FPI.

"Bukan ranahnya polisi, itu Kemendagri. Kita merekomendasi saja, sudah 2 kali kita sampaikan ke Kemendagri," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Unggung menegaskan, Habib Novel dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 214 tentang melawan petugas dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

Soal adanya tersangka lain dalam kasus demo anarkis FPI, pihaknya mengaku masih perlu melakukan pendalaman. Yang jelas, kini sudah ada 22 tersangka. Dari 22 tersangka, 4 orang masih di bawah umur.

"Sementara itu, untuk yang kemarin kan ada korlap 2 orang. Ancaman 5-8 tahun," tegas Unggung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, FPI terdaftar di Banglinmas Kemendagri. Rikwanto menegaskan, FPI sebenarnya sudah 2 kali diperingati Mendagri. Tapi kembali lagi, kewenangan pembubaran ormas dimiliki Kemendagri.

"Kalau tidak salah sudah 2 kali diperingati Mendagri, ini jadi bahan masukan yang terakhir ini untuk dievaluasi. Namun itu semua kewenangan Mendagri," tambah Rikwanto.

Rikwanto menuturkan, polisi selama ini hanya diminta untuk memberi masukan terkait demo FPI yang tidak jarang berujung anarkis. "Kita dimintakan memberikan input, kita berikan. Gimana selama ini FPI dalam berunjuk rasa selalu berbuat anarkisme, kita sampaikan," tandas Rikwanto. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.