Sukses

Pengamat: Putuskan RUU Pilkada, DPR Jangan Pasung Suara Rakyat

"Jika DPR ngotot memperjuangkan sistem yang bertentangan dengan keinginan publik, hampir pasti jejak kebaikannya akan sulit dikenang."

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini Rapat Paripurna DPR akan mengesahkan RUU Pilkada yang mengatur soal mekanisme pemilihan secara tidak langsung atau melalui DPRD. Hal itu memicu kontroversi.

Pengamat politik dari Formappi Lucius Karus menjelaskan, anggota DPR periode 2009-2014 harus mengakhiri masa jabatan sesuai aspirasi rakyat.

"Jika DPR ngotot memperjuangkan sistem yang bertentangan dengan keinginan publik, hampir pasti jejak kebaikan DPR sekarang akan sulit dikenang," kata Lucius dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (25/9/2014).  

Saat ini, kata Lucius,  terjadi kontroversi antara opsi pilkada langsung melawan pilkada tidak langsung. Hal ini, lanjut dia, akan mengiringi langkah para legislator menuju ruang paripurna, dimana  mereka selanjutnya akan menentukan nasib pilkada.

"Rakyat umumnya menginginkan pilkada langsung karena mereka dibiarkan berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin. Jangan sampai keputusan DPR memasung partisipasi rakyat demi nafsu partai untuk menguasai daerah," tegas dia.

Lucius mengingatkan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat, yang langsung menunjuk ke orang-orang tertentu yang dipercaya. Karena itu, kata Lucius, keputusan anggota DPR harus mencerminkan suara pribadi-pribadi yang meloloskannya ke parlemen saat pemilu.

Bila dihitung berdasarkan jumlah anggota DPR, pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada akan ditetapkan secara langsung.

Sebab, di DPR, Fraksi Partai Demokrat memiliki 148 anggota, Fraksi PDIP 94 anggota, Fraksi PKB memiliki 28 anggota, dan Fraksi Partai Hanura memiliki 17 anggota. Total pendukung pilkada langsung adalah 287 anggota DPR.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar memiliki 106 anggota, Fraksi PKS 57 anggota, Fraksi PPP memiliki 38 anggota, Fraksi PAN memiliki 46 anggota, dan Fraksi Partai Gerindra 26 anggota. Total pendukung pilkada melalui DPRD 273. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini