Sukses

Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Mengaku Siap Ditahan

KPK biasanya menahan seorang tersangka kasus korupsi usai pemeriksaan pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

Sutan yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB itu mengaku siap seandainya memang harus ditahan seusai diperiksa hari ini. "Insya Allah," kata Sutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Politisi Partai Demokrat yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu pun mengaku pasrah terhadap kasus yang melilitnya ini. "Apa yang menurut Allah baik, baik untuk saya," ujar Sutan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi, Sutan diperiksa hari ini dengan statusnya sebagai tersangka pada kasus ini. "SB diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa.

KPK biasanya menahan seorang tersangka usai pemeriksaan pertama. Terkait apakah Sutan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini, Priharsa mengaku, penyidik yang punya kewenangan untuk itu.

"Nanti penyidik yang memutuskan, dilihat dari alasan obyektif dan subyektifnya," kata Priharsa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Politisi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.