Sukses

Sekjen PPP: Status Tersangka SDA Tak Terkait Partai

PPP berharap publik dapat mencermati kasus ini dengan landasan asas praduga tak bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan menyatakan, penetapan ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji, bukan bagian dari partai. PPP menyebutkan, itu adalah pribadi sebagai pejabat publik.

"Penetapan status hukum tersebut murni dalamm kedudukan SDA sebagai pejabat publik, sama sekali tidak terkait dengan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PPP," kata Sekretaris Jenderal PPP Rohamurmuziy, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Rohamurmuziy yang akrab disapa Romi melanjutkan, pada tahap penetapan tersangka terhadap SDA, ia berharap publik dapat mencermati kasus ini dengan landasan asas praduga tak bersalah.

"DPP PPP mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat penetapan status hukum. Sehingga SDA tetap mendapatkan haknya untuk berproses secara hukum sebagai warga negara, dan menyampaikan keterangannya kepada publik secara berimbang," jelasnya.

Dalam keterangannya Romi juga menghimbau, seluruh jajaran pimpinan hingga kader PPP tidak terpancing provokasi terkait kasus ini.

"DPP PPP meminta kepada seluruh jajaran fungsionaris dan kader PPP untuk tetap menjaga kekompakan dan kondusivitas iklim berorganisasi, serta tidak terpancing oleh tindakan-tindakan atau statement provokatif yang memperkeruh suasana," tandasnya.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka korupsi Kamis sore, 22 Mei 2014. Sebelumnya, pimpinan KPK Bambang Widjoyanto pernah menyebut, dugaan korupsi haji berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah haji, dana haji, pengadaan, dan orang-orang yang dapat fasilitas untuk pergi haji. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.