Lelah Usai Diperiksa, Tersangka Korupsi Transjakarta Pelit Bicara

Pemeriksaan kedua tersangka tersebut terkait dengan kronologis dan mekanisme tugas serta kewenangan masing-masing.

Diterbitkan 07 Mei 2014, 20:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Raut wajah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, 2 tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) sebesar Rp 1,5 triliun, tampak lelah setelah diperiksa jaksa selama 7 jam. Meski lelah, mereka masih bebas menghirup udara segar, karena jaksa urung menjebloskan keduanya ke penjara.

Keduanya diam saat keluar Gedung Bundar Pidana Khusus dan langsung menaiki mobil Panther B 308 AAA. Tak ada sedikit pun komentar dari 2 tersangka maupun pengacaranya soal hasil pemeriksaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setya Untung Arimuladi menuturkan, pemeriksaan kedua tersangka tersebut terkait dengan kronologis dan mekanisme tugas serta kewenangan masing-masing.

Untung menjelaskan, untuk Drajat diperiksa terkait dengan masalah penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa baik spesifikasi teknis barang atau jasa, kemudian Harga Penetapan Sendiri (HPS), serta menandatangani kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan, dan mengendalikan pelaksanaan dari kesepakatan kontrak.

"Hingga persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana pengadaan armada bus busway dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler itu," kata Setya Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Sedangkan untuk Setyo diperiksa terkait dari penyusunan rencana pemilihan penyedia barang atau jasa, dan menetapkan dokumen pengadaan, serta mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.

"Selain itu menilai kualifikasi penyedia barang atau jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan termasuk penetapan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang," ungkap dia.

Namun Untung enggan menangapi alasan jaksa tidak menahan kedua anak buah Gubernur DKI Joko Widodo yang bertugas di Dinas Perhubungan sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Maret silam. (Ans)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6