Sukses

Jual Liontin dari Gading Gajah, Pria Ini Terancam 5 Tahun Bui

Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli produk olahan hewan langka ilegal secara online melalui situs www.jakartagolden.com.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli produk olahan hewan langka ilegal secara online melalui situs www.jakartagolden.com. Sang pemilik toko, LW diringkus di tokonya, Golden Shop, yang berada di Jalan Pluit Timur Raya Nomor 41, Jakarta Utara 7 April 2014 lalu.

"Kegiatan itu dinilai membahayakan kehidupan satwa langka yang dilindungi negara. Produk olahan itu diperjualbelikan tersangka berinisial LW melalui situsnya. Bisa dilihat di www.jakartagolden.com," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Alex Mandalika di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Alex menuturkan, tersangka LW diduga memperoleh bahan baku produk olahan secara ilegal di pasar gelap. Kemudian bahan itu diolah menjadi barang kerajinan, lalu diperjualbelikan secara ilegal melalui online dan outlet-nya.

"Jadi modusnya toko suvenir dan aksesoris barang yang dijual sudah dikemas rapi," ucap dia.

Tak hanya itu, tersangka juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti dari sarang burung walet.

"Kami telah menyita puluhan barang bukti berupa aksesoris yang dibuat dari gading hewan itu. Seperti gading rusa, gajah, beruang, taring harimau, taring buaya, kerapas penyu dan akar bahar," ujar dia.

Gading dan taring hewan itu dibentuk bervariasi menjadi tempat pipa rokok, liontin, jepit rambut, bungkus pisau, dan berbagai hiasan lainnya. "Selain itu, petugas juga menyita 3 buah opsetan burung cendrawasih, 2 buah sirip hiu paus, dan 2 buah ikat pinggang kerapas penyu," papar dia.

Penyidik polisi dibawah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 4 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.