Sukses

Tawar Diyat Satinah, Keluarga Majikan Minta 7 Juta Real Tunai

Batas tenggat pembayaran diyat (uang darah) Rp 25 miliar untuk menebus kepala TKI Satinah berakhir hari ini, 3 April 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Batas tenggat pembayaran diyat (uang darah) Rp 25 miliar untuk menebus kepala tenaga kerja Indonesia (TKI) Satinah binti Jumadi berakhir hari ini, 3 April 2014. Namun, hingga kini proses tawar-menawar masih terus berlangsung antara pemerintah Indonesia dan keluarga majikan Satinah.

Sebenarnya, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan pemaafan kepada wanita yang sudah mendekam dalam bui sejak tahun 2009 lalu. Namun sesuai peraturan di negara itu, pemaafan mutlak harus berasal dari pihak keluarga korban.

Keluarga korban yang dibunuh Satinah rela memberikan maafnya asalkan TKI asal Ungaran, Jawa Tengah, itu membayar denda atau diyat sebesar 7 juta real yang setara dengan Rp 25 miliar. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menuturkan, tadinya keluarga korban bersedia menerima pembayaran diyat secara angsuran. 5 Juta real dibayarkan secara tunai, dan sisanya, 2 juta real diangsur selama 2 tahun.

"Tapi ternyata memang dinamikanya begitu tinggi, akhirnya mereka (keluarga korban) minta tidak mau lagi skema 5+2 tapi 7 juta real dibayar tunai," ujar Djoko Suyanto di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Demi kepentingan warga negara, akhirnya pemerintah pun menyanggupi pembayaran denda tersebut. Namun Djoko mengaku, pemerintah hanya menyiapkan dana sebesar 3 juta real. Sementara sisanya ditanggung oleh pihak lain, seperti Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan para donatur.

"Yang 4 juta realnya, saya masih ingat, 500 dari Apjati, 500 pengusaha dan donatur di Saudi, 2 juta real lagi dari para pengusaha Indonesia yang sudah berkomitmen untuk menyelesaikan," tutur Djoko.

Saat ini, lanjut Djoko, tim pembebasan Satinah yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni sudah berada di kediaman keluarga korban di Provinsi Gasin, Arab Saudi.

"Tadi pagi tim sudah berangkat menuju Provinsi Gasin dimana tempat tinggal korban, untuk bertemu gubernur dan pengacara korban dalam rangka menyampaikan komitmen pemerintah indonesia untuk memenuhi apa yang mereka tawarkan beberapa waktu yang lalu," pungkas Djoko. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

#SaveSatinah dan `Trauma` Darsem

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.