Sukses

Sampaikan Eksepsi, Andi Mallarangeng Ingatkan KPK Agar Mawas Diri

Andi Mallarangeng melihat dakwaan jaksa KPK kepada dirinya masih lemah dalam akurasi data dan banyak berisi spekulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyampaikan eksepsi setebal 27 halaman di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam eksepsi tersebut, Andi menyiratkan bahwa kecil kemungkinan nota keberatan yang dia bacakan bisa diterima majelis hakim.

"Saya tahu bahwa posisi saya sekarang tidak mudah. Selama ini KPK dan jajarannya selalu menang di pengadilan," ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).

Andi mengaku memberikan apresiasinya atas langkah-langkah pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain, ia melihat dakwaan jaksa KPK kepada dirinya masih lemah dalam akurasi data dan banyak berisi spekulasi.

"Setelah mempelajari isi surat dakwaan jaksa KPK, setelah melihat rendahnya akurasi data dan begitu banyaknya spekulasi yang ada di dalamnya, serta dengan merasakan sendiri begitu mudahnya jaksa KPK memaksakan sebuah penjelasan yang tidak berimbang," jelasnya.

Dengan semua itu, Andi mengaku ingin mengingatkan KPK dan jajarannya agar mawas diri dan tetap berpegang pada koridor hukum.

"Barangkali sudah tiba saatnya sekarang ini untuk mengingatkan KPK agar mawas diri serta untuk terus berada di koridor hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran," kritik mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Melihat kaburnya dakwaan jaksa itu, Andi berharap majelis hakim dalam putusan sela bisa menolak dan menyatakan dakwaan tak bisa diterima atau batal demi hukum. Namun, bila ditolak, Andi tak akan menyesal.

"Tetapi tanpa keputusan penolakan itu pun, rasa terima kasih saya tidak akan berkurang seandainya nota keberatan ini dapat menjadi sebuah pembanding, atau sekadar bahan bacaan majelis hakim," pungkas Andi.

Andi didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Doktor ilmu politik itu terancam 20 tahun penjara.

Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu, yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek Hambalang. (Yus Ariyanto)

 

Baca juga:

Andi Mallarangeng: Saya Tidak Teken Dana Tahun Jamak Hambalang

Andi Mallarangeng Bantah Terima Dana dari Choel

Andi Mallarangeng: Jaksa Masukkan Spekulasi dalam Dakwaan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.