Sukses

[VIDEO] Deden Mengaku Cuma `Pengepul` Video Porno Bandung

Tersangka Deden Martakusumah mengaku hanya sebagai pengumpul tautan video porno yang mencapai 120 ribu lebih file itu dari berbagai website.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus bisnis online video porno anak yang terbongkar di Kota Bandung, Jawa Barat, mulai terkuak. Tersangka Deden Martakusumah ternyata mengaku hanya sebagai pengumpul tautan video porno yang mencapai 120 ribu lebih file itu dari berbagai website gratisan di dunia maya.

"Saya tidak menjual film tersebut (video porno) dalam bentuk DVD (digital versatile disc) atau apa pun. Saya hanya mengumpulkan dan menjual dalam bentuk link dari website orang lain," ucap Deden yang menutupi mukanya dengan jaket hitam saat dipertemukan dengan wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).

Ketika Liputan6.com menanyakan kaitan dirinya dengan pembuatan video porno yang melibatkan bocah perempuan berusia 11-12 tahun, Deden menjawab singkat. "Saya tidak kenal dengan pemeran dan pembuat video porno tersebut," ujar Deden yang dikabarkan bergelar sarjana ekonomi tersebut.

Ia pun menjelaskan bahwa bisnis video porno online itu sekadar menambah penghasilan. "Kalau hanya itu, saya nggak mungkin ngekos. Itu buat tambah-tambahan saja," kata Deden.

Tak hanya itu, Deden membantah pula bahwa bisnis video porno secara online itu membuat dirinya meraup uang hingga Rp 100 juta per tahun. "Sebulan juga nggak sampai Rp 3 juta, paling hanya Rp 500 ribuan," tutur dia.

Deden pun mengaku bahwa bisnis yang dijalaninya tersebut tanpa sepengetahuan sang istri. Dan ketika ditanyakan motif penjualan link berbagai video esek-esek tersebut, lelaki berusia 28 tahun itu mengelak dengan mengatakan tidak tahu.

Hanya saja, Deden mengaku menggeluti bisnis video esek-esek online awalnya dari keisengen dirinya yang kerap menonton video porno di dunia maya. "Awalnya iseng saja, lama-kelamaan jadi ketagihan," jelas Deden.

Deden membantah pula jika dikatakan telah menggeluti bisnis terlarang tersebut selama 4 tahun. "Saya mengelola web (situs bisnis online video porno) ini bukan 4 tahun, tapi 1,5 tahun, barang buktinya ada," pungkas Deden.

Deden diringkus pada Senin 24 Februari 2014 di kawasan Pasir Kaliki, Kota Bandung. Ia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 22 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Deden juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman 13 tahun dan atau denda sebesar Rp 6 miliar mengancam Deden.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus pengungkapan bisnis video porno online yang dijajakan Deden tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Arief Sulistyanto, berdasarkan hasil interogasi sementara, Deden mengaku saat ini sudah memiliki pelanggan sekitar 500 orang. "Sampai saat ini sudah diketahui ada sekitar 500 orang," jelas Brigjen Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat ini. (Rinaldo)

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Pemain Video Porno Anak
Pelanggan Video Porno Deden Mulai Anak-anak sampai Kakek-kakek
Kelola Situs Porno, Deden Terancam 13 Tahun Bui dan Denda Rp 6 M

(Anri Syaiful dan Abdul Rahman Sutara)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.