Permintaan UNTAET untuk Mengadili Gutteres Ditolak

Pemerintah Indonesia menolak permintaan UNTAET untuk mengadili Gutters di Timor Timur. Itu sebabnya, proses hukum terhadap Gutteres tetap dilanjutkan.

Diterbitkan 12 Oktober 2000, 13:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Marzuki Darusman menegaskan, Pemerintah Indonesia tak akan menyerahkan mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi Eurico Gutteres kepada Pemerintahan Transisi PBB untuk Timor Timur (UNTAET). Soalnya, hingga kini, Gutteres masih menjalani proses hukum di Indonesia. Jadi, permohonan UNTAET mengadili Eurico di Timtim terpaksa kita tolak.

Menurut Marzuki, memang pemerintah Indonesia dan UNTAET pernah menandatangani nota kesepahaman. Tetapi, kali ini, pemerintah Indonesia belum dapat menyetujui permintaan UNTAET. Hal itu, kerena pemerintah Indonesia berkeinginan untuk mengadili Gutteres di Tanah Air.(AWD/Esther Mulyani dan Andi Azril)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6