Ade Manuhutu Dibebaskan dengan Uang Jaminan

Polda Metro Jaya mengubah status penahanan Ade Manuhutu atas jaminan DPP Gereja Bethel Indonesia. Mantan penyanyi itu dikenakan wajib lapor sementara polisi mengembangkan kasus menyangkut keterlibatannya.

Diterbitkan 10 September 2001, 08:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mantan penyanyi tahun 1970-an Ade Manuhutu, Sabtu (8/9) malam, dilepaskan dari tahanan dengan uang jaminan dari Dewan Pimpinan Pusat Gereja Bethel Indonesia. Selanjutnya, oleh polisi, pendeta tersebut diwajibkan melaporkan diri atas dugaan menyimpan peralatan pencetak uang palsu yang membuatnya tertangkap, Sabtu dinihari, dalam Operasi Berantas Jaya.[Baca: Tadi Malam, Ade Manuhutu Ditangkap Polisi ] Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Anton Bachrul Alam, baru-baru ini.

Menurut Anton, polisi berani membebaskan Ade karena pihak DPP Gereja Bethel Indonesia memberikan jaminan. Meski begitu, Anton menambahkan, Polda Metro Jaya tetap mengembangkan kasus tersebut untuk membuktikan keterlibatan Ade dalam jaringan pencetak uang palsu.(SID/Yennie Tandaputra dan Bambang Triyono)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6