Mantan Bupati Divonis Satu Tahun Penjara

Hakim menilai mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali terbukti mengkorupsi dana bantuan bencana alam dan pembangunan Gedung Islamic Center senilai Rp 3,7 miliar. Selain divonis setahun penjara, Lily juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Diterbitkan 15 September 2008, 19:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Purwakarta: Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Senin (15/9) siang, memvonis Lily Hambali Hasan satu tahun penjara. Tak hanya itu, mantan Bupati Purwakarta tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Lily lima tahun penjara.

Hakim menilai Lily terbukti bersalah mengkorupsi dana bantuan bencana alam dan pembangunan Gedung Islamic Center senilai Rp 3,7 miliar. Kasus korupsi ini juga melibatkan bekas bendahara Pemerintah Daerah Purwakarta Entin Kartini yang sudah divonis delapan tahun penjara.(JUF/Syamsu Nursyam)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6