Mantan Gubernur Jabar Jalani Sidang Korupsi

Danny Setiawan, mantan Gubernur Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa mendakwa Danny dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam senilai Rp 56 miliar.

Diterbitkan 02 Maret 2009, 18:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan mulai sidang korupsi Rp 56 miliar.
  • Didakwa memperkaya diri dalam proyek pengadaan mobil pemadam dan alat berat.
  • Dua pejabat Pemprov Jabar lain turut hadir dalam sidang perdana.

Liputan6.com, Jakarta: Danny Setiawan, mantan Gubernur Jawa Barat, mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/3). Jaksa mendakwa Danny dalam kasus korupsi senilai Rp 56 miliar.

Danny didakwa telah memperkaya diri dan pihak lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan alat berat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia diduga menggelembungkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Jabar periode 2003-2004.

Sidang perdana dugaan korupsi Danny Setiawan juga menghadirkan dua pejabat Pemprov Jabar lainnya. Yakni, Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jabar Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jabar, Ijudin Budhyana. Saat proyek pengadaan mobil pemadam berjalan, Danny Setiawan masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat [baca: KPK Periksa Kendaraan Pemadam Kebakaran Kota Bandung].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6