Pengadilan Memutuskan Penangkapan Ja`far Tak Sah

Pengadilan memutuskan Mabes Polri membayar ganti rugi atas kasus penahanan Panglima Laskar Jihad. Kuasa hukum Mabes Polri dan Ja`far merasa kecewa atas putusan tersebut.

Diterbitkan 22 Mei 2001, 07:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan memutuskan bahwa penangkapan Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah Ja`far Umar Thalib oleh Markas Besar Kepolisian RI tidak sah. Karena itu, Mabes Polri diharuskan membayar ganti rugi sebesar satu juta rupiah. Demikian dikatakan hakim tunggal Syamsul Ali saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/5).

Syamsul mengatakan, pengadilan mengabulkan sebagian permohonan Ja`far sebagai pengugat, menyangkut penahanan Ja`far oleh Mabes Polri, 4 Mei silam. Disisi lain, Syamsul memutuskan tindakan penahanan Jafar sah menurut hukum. Karena itu, tambah dia, Polri bisa melanjutkan penahanan Ja`far yang kini berstatus tahanan rumah.

Namun demikian, kuasa hukum Mabes Polri maupun kuasa hukum Ja`far menyatakan kecewa atas keputusan tersebut. Kuasa hukum Mabes Polri I Ketut Sudiharsa menilai, kewajiban membayar ganti seharusnya hanya bisa diminta jika kasus itu tak diteruskan ke sidang pengadilan. Sementara, kuasa hukum Ja`far, Eggy Sujana merasa kecewa karena pengadilan tetap mensahkan penahanan Ja`far. Padahal, menurut Eggy, jika penangkapan diputuskan tidak sah maka tindakan penahanan juga harus dianggap tak sah sehingga Ja`far bisa dibebaskan.(PIN/Darussalam dan Margio Mulyo)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6