Para pedagang menolak untuk membongkar lapaknya karena mengaku setiap hari membayar retribusi ke pemerintah daerah setempat. Sementara itu penertiban dilakukan karena lapak para pedagang telah menutupi badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) juga sempat bersitegang dengan para pedagang. APKLI dianggap berpihak pada Satpol PP. Ketegangan mereda setelah kedua pihak bernegosiasi. Pedagang akhirnya diizinkan berjualan asalkan lapak mereka tidak menutupi badan jalan.(JUM/Sahlan Heluth dan Juhri Samanery)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.