Abu Mujahid Mencabut Keterangan

Terdakwa kasus terorisme Abu Mujahid alias Subur Sugiarto mencabut keterangan yang tercantum dalam BAP. Kendati demikian persidangan untuk mendengarkan tuntutan jaksa akan tetap digelar.

Diterbitkan 05 Oktober 2006, 06:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Semarang: Persidangan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, diwarnai kejutan, Rabu (4/10). Di depan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Effendi Murad, terdakwa Abu Mujahid alias Subur Sugiarto mencabut keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan keterangan ini sekaligus menolak semua tuduhan jaksa  yang dialamatkan kepada terdakwa.

Kendati demikian sikap Subur tidak membuat jaksa penuntut umum membatalkan dakwaan. Demikian juga halnya dengan majelis hakim, langkah terdakwa dinilai tidak menghalangi jadwal persidangan. Dua pekan mendatang persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan tetap akan digelar.

Dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Joko Suroso alias Joko Padang pertengahan September silam, Subur yang dihadirkan sebagai saksi menolak memberi keterangan. Subur yang dituduh ikut menyembunyikan Noordin M. Top ini berdalih bahwa sesama saudara seiman dilarang saling menzalimi. Saksi bahkan sempat menceramahi majelis hakim [baca: Abu Mujahid Menolak Memberikan Kesaksian].(ADO/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6