Polres Cilegon Menahan Kapal Bermuatan Besi Tua

Kapal tongkang yang memuat ribuan ton besi bekas asal PT Freeport ditahan di Pelabuhan Ciwandan, karena tak memiliki izin. Namun, Adpel Banten mengeluarkan izin bongkar muat tanpa seizin pemilik besi.

Diterbitkan 12 Agustus 2006, 06:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Cilegon: Kepolisian Resor Cilegon menahan kapal tongkang yang membawa ribuan ton besi bekas PT Freeport di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Jumat (11/8). Menurut Kepala Administrator Pelabuhan Banten Deli Effendi, selain tak mengantongi surat ijin ikut layar (Sijil), muatan kapal tak sesuai dengan dokumen yang dibawa. "Dari dokumennya sekitar 200 ton, tapi setelah dilihat fisiknya 400 ton," kata Deli.

Besi bekas PT Freeport itu dibeli PT Alindo Utama seharga Rp 4,2 miliar. Setelah membayar denda Rp 2 juta, Adpel Banten mengeluarkan izin bongkar muat tanpa sepengetahuan pemilik besi. PT Alindo sebagai pemilik besi mengadu ke Kepolisian Daerah Banten karena bongkar muat yang dilakukan Adpel Banten tanpa izin.

Kapal tongkang yang berangkat dari Timika, Papua, itu masih terkatung-katung di Pelabuhan Cigading, Banten. Sementara pemilik kapal yang mengangkut besi bekas itu rugi besar karena proses penahanan kapal yang cukup lama. "Sekitar Rp 1,2 miliar, " kata Subagio, pemilik kapal soal kerugian yang dia tanggung.(YAN/Ariel Maranoes)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6