Panglima Laskar Jihad Ditangkap

Jaffar Umar Thalib diperiksa di Ditserse Mabes Polri lantaran diduga menjadi provokator kerusuhan di Ambon. Kapolri Jenderal Pol. S. Bimantoro menjelaskan, pemeriksaan Jaffar sesuai prosedur.

Diterbitkan 05 Mei 2001, 14:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Panglima Laskar Jihad Ahlul Sunnah Wal Jamaah Jaffar Umar Thalib menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Markas Besar Polri, Jumat (4/5) petang. Jaffar diperiksa lantaran diduga melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Menimbulkan rasa permusuhan terhadap agama lain. Selain itu, Jaffar juga dituduh telah melanggar Pasal 340 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dan Pembunuhan di Ambon, dua tahun silam.

Namun, kuasa hukum Jaffar, Eggi Sudjana berkeras tudingan Polri telah salah alamat. Bahkan, menurut Eggi, penangkapan terhadap kliennya tak sesuai prosedur. Sebab, jelas Eggi, dalam surat penangkapan bernomor Sprin Kab/02/V/2001/Pidter tertulis, Polri telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Jafar. Padahal, tambah Eggi, sampai Jaffar ditangkap pagi tadi, kliennya tak pernah sekali pun menerima surat pemanggilan. "Sebaliknya, yang dia terima justru surat penangkapan," kata Eggi.

Namun, Kepala Polri Jenderal Polisi Surojo Bimantoro menjelaskan, penangkapan Jaffar telah sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum menangkap, jelas Bimantoro, Polri telah dua kali melayangkan surat anggilan. "Sayangnya, Jaffar tak pernah memenuhi panggilan tersebut," kata Bimantoro.(ICH/Imelda Sari dan Doni Indradi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6