Sukses

SKB Rumah Ibadah Telah Ditandatangani

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama telah menandatangani Surat Keputusan Bersama yang mengatur pendirian rumah ibadah. Revisi SKB ini diharapkan dapat mengurangi konflik antarumat beragama.

Liputan6.com, Jakarta: Tanpa ada pengumuman resmi, Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf dan Menteri Agama Maftuh Basyuni menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur soal pendirian rumah ibadah, Rabu (22/3). Draf SKB ini dianggap lengkap setelah pemerintah melakukan sebelas kali pertemuan dengan ormas-ormas keagamaan.

Mendagri mengakui, revisi SKB tidak jauh berbeda dengan SKB yang lama. Jika sudah disosialisasikan secara tepat diharapkan konflik antarumat beragama bisa dikurangi. "Memang setiap keputusan pasti tidak akan memuaskan semua pihak," kata Ma'ruf.

Salah satu isi SKB dua menteri versi revisi ini disebutkan bahwa pendirian tempat ibadah suatu agama harus memiliki 90 umat dan didukung 60 warga sekitar. Ketentuan ini mendapat tanggapan dari Posma SM Rajagukguk Ketua Persatuan Gereja Indonesia. Menurut Posma, aturan ini cukup menyulitkan bagi warga yang akan beribadah. "Padahal itu hak yang paling asasi," tutur Posma.

Sedangkan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin mengajak umat beragama agar menaati SKB ini. Menurut Din aturan ini harus dijalankan secara konsekuen. "Yang paling penting lagi ada kesadaran dari umat beragama bahwa kita memerlukan kerukunan sejati bukan semu," kata Din [baca: Revisi SKB Belum Menemukan Kata Sepakat].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.