Revisi SKB Belum Menemukan Kata Sepakat

Poin keharusan adanya dukungan 90 orang pengguna rumah ibadah dianggap memberatkan. Din Syamsuddin menganggap inti persoalan ini bukan pada soal pendirian rumah ibadah, tapi siar agama.

Diterbitkan 20 Februari 2006, 19:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Perdebatan mengenai draf revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pendirian Tempat Ibadah masih terus bergulir. Beberapa kalangan menilai banyak masalah yang memberatkan, baik umat muslim maupun nonmuslim. Alhasil SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang harusnya disahkan pada Januari silam pun harus ditunda.

Kalangan Kristen yang tergabung dalam Lembaga Gerejawi Aras Nasional berharap Menag bersikap lebih arif dan tidak buru-buru dalam mengesahkan SKB jika tak ingin timbul masalah baru. "Revisi SKB harus utuh tanpa bersikap diskriminatif," kata Juru Bicara Lembaga Gereja Aras Nasional Ronny Sigarlaki, Senin (20/2).

Pun demikian menurut kalangan muslim yang diwakili Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kalau nanti dibebaskan, yang kuat akan banyak sekali tempat ibadah itu. Apalagi misalnya mereka itu ada tempat ibadah khusus sekte tertentu," ujar Ketua MUI Amidhan.

Revisi antara lain berisi pendirian rumah ibadah harus mendapat rekomendasi forum kerukunan umat beragama, harus ada daftar dan kartu tanda penduduk minimal 90 pengguna tempat ibadah. Diharuskan juga ada dukungan 70 orang masyarakat lintas agama dan ada izin dari pemerintah daerah berupa penerbitan khusus tempat ibadah [baca: SKB Soal Rumah Ibadah Dievaluasi].

Tak semua draf revisi menjadi persoalan. Namun keharusan mendapat dukungan 90 orang pengguna tempat ibadah dan harus didukung 70 orang masyarakat lintas agama dianggap memberatkan. Pasalnya di daerah tertentu dengan mayoritas pemeluk agama tertentu dipastikan mempersulit pemeluk agama minoritas untuk mendirikan tempat ibadah.

Wakil Ketua MUI Din Syamsuddin mengatakan, inti persoalan bukan soal pendirian tempat ibadah, melainkan proses siar agama. Sebab, siar agama memiliki legitimasi dari kitab suci agama masing-masing. "Kalau dibiarkan bebas ini yang menimbulkan tabrakan di lapangan," kata Din dalam acara Liputan 6 Petang.

Menurut Din, poin terpenting antara lain kesadaran bersama untuk saling hidup rukun. Dalam mewujudkan itu perlu bantuan pemerintah untuk menyosialisasikannya. "Negara bisa saja ikut campur tapi hanya dimensi sosial hubungan antarumat beragama, bukan mengatur tentang beragama," ujar Din seraya menambahkan, "Kita ingin kerukunan yang sejati bukan yang basa-basi".

Pendeta Nathan Setiabudi berpendapat sama. Inti persoalan adalah dasar pemahaman moral bersama mengenai hubungan negara dan agama. Nathan menganggap pentingnya kode etik moral dalam penyiaran agama. "Ini memang tidak mudah. Tapi kita harus berjalan bersama menyelesaikan masalah ini," kata Nathan.

Lebih jauh Nathan mengatakan, sebenarnya realitas cara dari ibadah umat Kristen berbeda-beda. Dan, hal ini tak bisa disamaratakan. "Itu yang saya rasa masih belum tertampung di situ [SKB]," ujar Nathan. Lantaran itu dia berharap agar SKB diuji coba publik lebih dulu. Jangan terlalu terburu atau dipaksakan.

Din tak mau mempersoalkan cepat atau lambatnya pengesahan SKB. Namun ada baiknya pemerintah mendengar masukan berbagai kalangan sebelum mengambil keputusan agar keputusan yang diambil memuaskan semua pihak. "Mungkin tidak 100 persen, tapi paling tidak aspirasi itu didengar," ungkap Din.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6