Direktur Keuangan PLN Diperiksa Polisi

Mabes Polri memeriksa Direktur Keuangan PT PLN F. Parno Isworo terkait kasus pembelian alat PLTG Borang yang diduga merugikan negara Rp 200 miliar. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Diterbitkan 06 Februari 2006, 14:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Keuangan PT PLN  F. Parno Isworo diperiksa terkait kasus pembelian alat Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/2) pagi. Parno Isworo mengaku dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 200 miliar.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Utama Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang. Direktur Utama PLN Eddie Widiono juga telah diperiksa tiga kali terkait kasus yang sama [baca:  Polri Kembali Memeriksa Dirut PLN].

Berdasarkan dokumen surat perjanjian kerja, PLN melakukan kerja sama dengan Johanes Kennedy. Kerjasama itu untuk pengadaan alat PLTG Borang, Banyuasin, Sumatra Selatan, berupa truck mounted atau barang bergerak. Pengadaan pembangkit tersebut semula untuk menyukseskan Pekan Olahraga Nasional 2004. Tapi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pengadaan pembangkit dalam kondisi barang bekas dan harga kontrak terlalu mahal yakni lebih dari Rp 122 miliar.(MAK/Heru Budi dan Eko Purwanto) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6