Hakim Agung Parman Soeparman Mengundurkan Diri

Hakim Agung Parman Soeparman mengundurkan diri dari anggota majelis hakim yang menangani perkara kasasi korupsi dana reboisasi pengusaha Probosutedjo. Parman mengambil tindakan ini karena keberatan dengan aksi penggeledahan KPK.

Diterbitkan 02 November 2005, 02:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Hakim Agung Parman Soeparman mengundurkan diri dari anggota majelis hakim yang menangani perkara kasasi korupsi dana reboisasi pengusaha Probosutedjo, Selasa (1/11). Surat pengunduran disampaikan Parman kepada Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan selaku ketua majelis hakim perkara tersebut. Parman mundur karena keberatan dengan tindakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah ruangannya beberapa pekan silam [baca: Ruang Kerja Bagir Manan Digeledah]

Dalam pernyataannya yang diterima SCTV melalui faksimili, Parman memutuskan sikap ini setelah memperhatikan saran dari berbagai pihak termasuk dari Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas. Tindakan ini sekaligus untuk menjaga penilaian proses peradilan dalam perkara kasasi Probosutedjo agar tetap berlangsung jujur, bersih dan adil.

Parman juga menyatakan alasan lain penguduran dirinya yakni adanya pelanggaran independensi hakim. Pasalnya, tanpa seizin yang besangkutan, pendapat hukum atau adviesblaad yang bersifat rahasia telah diberitahukan kepada pihak lain dalam hal ini tim penyidik KPK.

Tim Penyidik KPK beberapa waktu silam menggeledah ruang kerja tiga Hakim Agung yaitu Usman Karim, Parman Suparman dan Bagir Manan. Penggeledahan ini berkaitan dengan upaya KPK mengungkap kasus suap menyusul ditangkapnya lima staf MA dan mantan hakim tinggi Yogyakarta yang menjadi pengacara Probosutedjo. Sejumlah berkas diamankan tim penyidik termasuk adviesblaad atau pendapat hukum atas perkara kasasi Probosutedjo

Selain melakukan penggeledahan di ruang kerja tiga Hakim Agung, tim penyidik KPK juga memeriksa ruang kerja Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Zarof Richard, kemarin. Namun, tindakan itu telah memancing reaksi dari para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Mereka menilai penggeledahan telah melanggar prosedur [baca: MA Kembali Digeledah].

Ketua Umum IKAHI H.A. Kadir Mappong, usai rapat dengan ketua pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, tata usaha negara dan militer se-Indonesia, menyampaikan sikap penyesalannya. Menurut Mappong, seharusnya KPK memegang etika dengan meminta izin terlebih dahulu kepada pengadilan negeri setempat sebelum melakukan penggeledahan. Hal itu sesuai dengan hukum acara pidana pasal 33 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Mereka khawatir tindakan KPK berdampak pada semakin menurunnya wibawa Mahkamah Agung.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6