Sukses

Moerdiono: <i>Ruilslag</i> Goro-Bulog Disetujui Soeharto

Mantan Presiden Soeharto menyetujui proses ruilslag tanah antara Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti. Menurut Marie, penunjukan PT GBS tanpa tender jelas melanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus ruilslag antara Badan Urusan Logisitik dan PT Goro Batara Sakti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Sidang kali ini menghadirkan saksi mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dan mantan Menteri Keuangan Marie Muhammad. Sedangkan yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kepala Bulog Beddu Amang.

Menurut Moerdiono, proses tukar guling yang merugikan negara Rp 96 miliar itu sebenarnya telah disetujui mantan Presiden Soeharto. Hal ini bisa terlihat dari surat jawaban Soeharto kepada mantan Marie Muhammad. Namun, ketika Jaksa Fahmi bertanya, apakah Soeharto menunjuk PT Goro sebagai pelaksana ruilslag? Moerdiono mengatakan, "Saya tak ingat apakah penunjukan Goro diperintahkan langsung atau tidak". Ia hanya mengetahui penunjukan tersebut dari dokumen. Itu sebabnya, sebagai Mensesneg, Moerdiono membuat disposisi yang dibukukan Presiden Soeharto kepada Menkeu.

Di depan Hakim Lalu Mariyun, Moerdiono menjelaskan, penjelasan yang diberikan sesuai dengan pembuatan Surat Keputusan Mensesneg No. B 230/Mensesneg/1995, tertanggal 9 November 1995. Surat itu berisi jawaban atas surat edaran Menkeu nomor F 464/MK.03/1995, tertanggal 31 Januari 1995. Dalam surat Menkeu dijelaskan masalah ruilslag sebidang tanah seluas 502.340 meter persegi milik Bulog di kelapa Gading, Jakarta Utara, yang perencanaannya untuk Gudang Bulog. Dalam surat Mensesneg itu, intinya Soeharto menyetujui ruilslag yang dilaksanakan oleh PT Goro Batara Sakti milik Hutomo Mandala Putra.

Sementara itu, saksi Marie Muhammad mengakui telah menerima surat dari Moerdiono. Sebagai Menkeu, saat itu Marie langsung meneruskan surat tersebut kepada Beddu Amang dengan tembusan kepada Presiden Soeharto, melalui Mensesneg. Dalam surat tersebut, Marie mengatakan, meski Presiden telah menyetujui PT Goro Batara Sakti sebagai pelaksana, penunjukan tanpa tender jelas melanggar peraturan. Marie mengaku baru mengetahui penunjukan PT Goro Batara Sakti saat menerima surat dari Mensesneg.

Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan. Dalam sidang tersebut, hakim akan memanggil empat saksi dari PT Goro Batara Sakti, yakni Candra Purnomo, Ken Leksono, John Ramses, dan Arioanto Priambodo.(ULF/Christianto dan Agung Nugroho)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini