Sukses

Iwan Darmawan Dijatuhi Vonis Mati

Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti ikut merencanakan aksi pengeboman di Kedubes Australia. Sementara Rois tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan berniat mengajukan permohonan banding.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa dalam kasus peledakan bom di Kedutaan Besar Australia, Iwan Darmawan alias Rois, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9). Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti turut serta dalam aksi peledakan pada 9 September 2004 serta membantu menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M. Top.

Beberapa saat sebelum dimulainya persidangan, Rois tetap menyatakan dirinya tak bersalah dan menolak dakwaan keterlibatannya dalam kasus bom Kuningan. Didampingi Ahmad Midan selaku kuasa hukum, Rois juga membantah ikut merencanakan aksi teror yang menewaskan 11 orang itu. Pernyataan ini sama dengan apa yang dia ungkapkan dalam persidangan sebelumnya [baca: Terdakwa Bom Kuningan Bantah Dakwaan Jaksa].

Berbeda dengan keyakinan Rois, majelis hakim justru menilai terdakwa terbukti secara sah ikut merencanakan aksi pengeboman. Vonis mati menurut majelis hakim, dijatuhkan karena tidak ada hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan serta keterangan yang disampaikan selalu berbelit belit. Atas putusan tersebut tim pengacara Rois akan mengajukan permohonan banding.(ADO/Zulkarnain dan Irfan Effendi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini